Pasutri Pembuat Konten Injak Al-Qur'an Terancam 5 Tahun Penjara

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 6 Mei 2022 16:15 WIB
Jakarta, MI - Peristiwa penghinaan terhadap kitab suci Al-Qur'an oleh pasangan suami istri (Pasutri) di Sukabumi, Jawa Barat menghebohkan publik. Bagaimana tidak, pasutri yang berinisial CER (25) dan SL (24) membuat konten yang berisikan menantang umat Islam dan lebih parahnya lagi dalam videonya, terlihat sang suami menginjak kitab suci Al-Qur'an. Akibat aksinya itu, Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota bergerak cepat menangkap mereka agar tidak lagi menimbulkan kegaduhan publik. Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan pasutri tersebut terancam 5 tahun penjara. "Selain itu tersangka juga kami jerat Pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Zainal kepada wartawan Jumat (6/5). Pasutri itu, kata Zainal, juga disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Zainal menjelaskan, insiden injak Al-Qur'an ini ternyata dilakukan pada 2020 lalu di Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Sang istri, lanjut Zainal, dengan sengaja mengunggah video itu ke media sosial suaminya dengan alasan kesal kepada suami karena terlibat cekcok setelah berlibur ke Pelabuhanratu baru-baru ini. "Saat setelah di-upload mereka menerima feedback yang cukup banyak, mereka akhirnya kelabakan sendiri kemudian menghapus video tersebut," tuturnya. Zainal pun menyebutkan, bahwa keduanya masih beragama Islam. Namun, pasutri ini mengakui bahwa pengetahuan mereka terhadap agama masih dangkal. (La Aswan)

Topik:

Al Qur'an
Berita Terkait