Keluarkan SE, Kejagung akan Sanksi Pegawai yang Bolos Kerja Tanpa Alasan Jelas

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 5 Mei 2022 19:59 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Agung RI Burhanuddin Sanitiar mengingatkan kepada seluruh jajarannya mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga cabang Kejaksaan Negeri membuka pelayanan publik pada Senin (9/5) mendatang. Ia menegaskan bagi Pegawai yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas bakal disanksi. Pernyataan itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumendana seperti dikutip pada hari, Kamis (5/5). Kemudian untuk pelayanan publik harus berjalan sesuai jam kantor mulai pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB. "Sebagaimana surat edaran sebelumnya agar pegawai Kejaksaan RI untuk tetap tertib jam kerja," ujar Ketut Sumendana. "Bagi pegawai Kejaksaan RI yang tidak masuk kantor di hari pertama dan seterusnya tanpa alasan yang sah, tentunya akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," sambungnya menegaskan. Ketut Sumendana meminta seluruh keluarga besar Adhyaksa memedomani dan melaksanakan surat edaran tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab. "Diperintahkan kepada seluruh jajaran pengawasan Kejaksaan RI untuk melakukan monitoring atas pembukaan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI dan melakukan pemantauan atas kehadiran pegawai di jajarannya," pungkasnya. (La Aswan)

Topik:

Kejagung