DPR Dukung Kejagung Larang Pakaian Atribut Keagamaan saat Persidangan

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 18 Mei 2022 16:00 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau kepada para terdakwa yang menjalani persidangan, agar tidak lagi mengenakan pakaian atau atribut keagamaan saat persidangan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mendukung dan menyambut positif imbauan ini. Dia menilai, pemakaian atribut agama seolah menjadi tameng maupun upaya pembentukan opini terhadap kejahatan yang menyesatkan masyarakat. "Saya mendukung penuh langkah kejaksaan yang akan menertibkan tindakan tersebut sehingga mampu menghilangkan kesan bahwa tindak pidana hanya dilakukan oleh agama tertentu," ungkap Sahroni dalam keterangannya, Rabu (18/5). Sahroni mengakui memang kerap melihat para terdakwa mengenakan atribut keagamaan saat persidangan. Padahal, sebelumnya yang bersangkutan tidak pernah memakainya. "Hal ini tentunya bisa menyesatkan persepsi publik, di mana atribut keagamaan seolah hanya digunakan pada saat tertentu saja. Saya tentunya sangat menolak pandangan ini, dan saya juga muak agama selalu dijadikan tameng," tuturnya. Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan larangan terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tak pernah dipakai saat persidangan. Imbauan tersebut bertujuan agar tidak ada pemikiran di tengah masyarakat bahwa atribut keagamaan digunakan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja. "Imbauan itu sudah disampaikan dalam acara halal bihalal kemarin. Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke kejaksaan seluruh Indonesia," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin (16/5). Pelarangan penggunaan atribut keagaaan ini diputuskan setelah Jaksa Agung mencermati sejumlah terdakwa yang terlihat memakai peci atau hijab ketika mengikuti persidangan. (La Aswan)

Topik:

DPR