Soal Kasus Suap Pajak, Dua Mantan Pemeriksa Pajak Kemenkeu Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 30 Mei 2022 16:00 WIB
Jakarta, MI - Dua mantan pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/5). Adapun agenda persidangan hari ini adalah pembacaan surat tuntutan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Benar, hari ini sesuai agenda persidangan, tim jaksa KPK akan membacakan surat tuntutan terdakwa Wawan Ridwan dan lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (30/5). Lebih lanjut Ali memastikan semua keterangan saksi maupun terdakwa dalam persidangan sebelumnya sudah dianalisis oleh tim jaksa KPK dan akan dituangkan dalam surat tuntutan. "Semua fakta persidangan tentu telah dianalisis tim jaksa dan seluruhnya akan diuraikan di dalam surat tuntutan dimaksud," ucapnya. Sebagai informasi, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD 4 juta. Dana itu disebut diterima bersama-sama dengan anggota tim pemeriksa pajak lain di antaranya Yulmanizar dan Febrian. Suap diberikan untuk merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk tahun pajak 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017 Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Angin Prayitno serta Dadan Ramdani. Angin sendiri telah divonis 9 tahun penjara, sementara Dadan dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara. (La Aswan)

Topik:

Suap Pajak
Berita Terkait