Eks Terpidana Raden Brotoseno Masih Aktif di Polri, Kompolnas akan Kirim Surat Klarifikasi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 30 Mei 2022 22:05 WIB
Jakarta, MI - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku belum mengetahui terkait masih aktifnya mantan penyidik KPK asal Polri, AKBP Raden Brotoseno. Diketahui, AKBP Raden Brotoseno merupakan terpidana kasus suap cetak sawah di Kalimantan. "Kompolnas belum mengetahui hal ini. Kami akan mengirimkan surat klarifikasi kepada Irwasum Polri dalam waktu dekat untuk mengecek kebenarannya dan mendapatkan penjelasan resmi," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Senin (30/5). Secara mekanisme, lanjut Poengky, bahwa terhadap personel yang kedapatan melanggar kasus pidana, dalam hal ini kasus AKBP Raden Brotoseno itu telah dinyatakan bersalah dalam korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Seharusnya, kata Poengky, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk memeriksa terkait adanya pelanggaran etik yang dilakukan AKBP Raden Brotoseno tersebut. "Biasanya diperiksa dulu oleh Propam. Nah, kami akan klarifikasi apakah atasan yang bersangkutan sudah meminta Propam untuk memeriksa secara kode etik," ungkapnya. Sebelumnya, Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada menjelaskan kembalinya AKBP Raden Brotoseno karena memang sampai sejauh ini belum ada keputusan terkait hasil pemecatan terhadapnya. "Kan apa pernah dipecat. Nanti saya cek (statusnya) dulu di Propam kita cek," kata Wahyu kepada wartawan, Senin (30/5). Wahyu bakal memastikannya ke bidang Propam perihal pemecatan kepada AKBP Raden Brotoseno, karena sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan kabar soal pemecatan. "Yang bilang dipecat siapa, putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam. Yang berwenang menjelaskan di sana," tuturnya. Meski tidak dirinci, Wahyu menjelaskan dalam putusan kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Tidak memuat adanya poin pemecatan terhadap Brotoseno. "Dia sudah disidang tapi tidak ada pemecatan. Yang saya tahu itu dia tidak dipecat," jelas Wahyu. Lantaran, kata Wahyu, tidak semua anggota yang pernah dihukum penjara lantas dipecat. Karena, pemecatan merupakan kewenangan dari hasil sidang kode etik terhadap anggota yang bermasalah. "Ya itu tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada di sana, kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis," ungkap Wahyu. Sebagai informasi, mencuatnya kabar Brotoseno bertugas di Polri setelah ICW mengirimkan surat ke Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada. Surat itu berisikan permintaan klarifikasi terkait kabar Raden Brotoseno yang diduga kembali bekerja di Polri. Brotoseno ialah mantan penyidik KPK. Pada 2016, Brotoseno yang berpangkat AKBP itu terlibat kasus suap. Ia bebas bersyarat pada 2020. Kini, berhembus kabar, ia kembali menjadi penyidik di Bareskrim Polri. "Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/5). ICW menegaskan, dugaan kembalinya Brotoseno sebagai anggota Polri dinilai tidak masuk akal. Sebab, kata dia, anggota Polri yang sudah dipecat tidak dengan hormat karena kasus hukum tidak patut dipertahankan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dalam peraturan itu, lanjut Kurnia, disebutkan bahwa Pemberhentian Anggota Polri mensyaratkan dua hal: terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian. (La Aswan)
Berita Terkait