Eks Terpidana AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat dari Polri, Ini Penjelasan Kadiv Propam

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 31 Mei 2022 15:00 WIB
Jakarta, MI - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya buka suara perihal hasil sidang etik profesi AKBP Raden Brotoseno setelah terlibat kasus tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2012-2014. Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebutkan pihaknya tak memecat AKBP Raden Brotoseno meski telah menjadi terpidana kasus penerimaan suap lantaran memiliki prestasi. Pertimbangan itu, kata dia, berdasarkan dari pernyataan atasan Brotoseno saat berdinas di Korps Bhayangkara. "(Pertimbangan sidang etik) Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Sambo kepada wartawan, senin (30/5). Tak hanya itu, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), lanjut Ferdy, juga mempertimbangkan rangkaian penyuapan terhadap Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir dalam kasus itu. Kemudian, Propam juga mempertimbangkan Brotoseno hanya menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi lima tahun karena berkelakuan baik. "AKBP R Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," ucap dia. Adapun dalam kasus ini Brotoseno dijatuhi sanksi internal berupa dipindahtugaskan dari jabatannya semula ke jabatan yang bersifat demosi. Selain itu, Brotoseno juga diminta untuk membuat permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Korps Bhayangkara. Adapun pemberian sanksi itu didasari putusan Nomor: PUT/72/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020. Brotoseno disebut dalam sidang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI. Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta penjelasan dari Polri terkait status keanggotaan Raden Brotoseno. Surat disampaikan pada Januari lalu lantaran diduga Brotoseno kembali aktif bekerja di Bareskrim Polri setelah selesai menjalani masa pidana atas kasus suap. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengungkit pernyataan mantan Kapolri Tito Karnavian pada 19 November 2016 yang menyatakan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika yang yang bersangkutan divonis di atas dua tahun penjara. Sebagai informasi, AKBP Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Dengan putusan itu, AKBP Raden menjalani masa penahanan sejak 2017. Dia kemudian bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020. AKBP Raden menerima remisi 13 bulan 25 hari dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018. (La Aswan)
Berita Terkait