Adam Deni Diduga Langgar UU ITE, Dituntut 8 Tahun Penjara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 31 Mei 2022 14:30 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menuntut Adam Deni dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan penjara. Ni Made Dwita Anggari selaku rekan dari Adam Deni yang juga diamankan dalam kasus yang sama dituntut hukuman yang sama oleh JPU. Dokumen yang disebarkan tersebut terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni dari transaksi dengan terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari. Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada tahun 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp450 juta dan merk Bastion senilai Rp378 juta. Adam Deni melakukan penyebaran dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni tersebut melalui akun Instagram pribadinya @adamdenigrk. "Kami berkesimpulan bahwa terdakwa Adam dan Ni Made terbukti melanggar dakwaan primer. Maka, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi dalam persidangan," kata JPU menegaskan. Hal yang memberatkan Adam dan Ni Made karena terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan dalam persidangan dan tidak bersikap baik selama proses persidangan. "Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," tambah jaksa. Dalam dakwaan tersebut, Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (UU ITE), sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1). Ahmad Sahroni membuat laporan terhadap Adam Deni lewat bantuan kuasa hukumnya pada 27 Januari 2022. [Maria Laurent]