CBA Ungkap Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun BOP di Kemenag

wisnu
wisnu
Diperbarui 31 Mei 2022 13:45 WIB
Jakarta, MI - Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengungkap dugaan kasus korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk pesantren dan lembaga pendidikan Islam pada Kemenag pada tahun anggaran 2020 dengan total anggaran Rp 2,5 triliun. Adanya temuan kasus dugaan korupsi Rp2,5 triliun ini, CBA meminta kepada KPK untuk membentuk tim pemburu atau tim penyidik agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan korupsi Rp2,5 triliunan BOP. Sebab, muncul kasus dugaan korupsi Rp2,5 triliunan ini, lanjut Uchok, memperlihatkan Kemenag belum mau tobat atas korupsi yang pernah mereka dilakukan. Seakan, kata dia, Kemanag tidak takut dosa, tidak takut Tuhan, dan hanya takut miskin atau tidak punya duit. "Maka untuk itu, agar punya duit berlimpah, anggaran BOP mereka ambil dengan cara mempotong antara 30- 50 persen, ada pesantren fiktif, bantuan tidak tepat sasaran, bahkan program ini diduga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye," jelas dia dalam keterangannya. Selain itu, munculnya dugaan kasus BOP sebesar Rp2,5 triliun, terlihat seolah-olah Kemanag ingin mengulang korupsi seperti Menteri Agama Suryadharma Ali yang pernah sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013. "Atau pengen seperti menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar , menteri agama pada Kabinet Gotong Royong era Megawati Soekarnoputri. Yang terdakwa kasus dugaan korupsi dalam penggunaan Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaraan Haji," jelasnya lagi. Berdasarkan laporan Kemenag bahwa anggaran program BOP untuk 21.173 ponpes yang mendapatkan bantuan, 14.906 ponpes kecil, 4.032 ponpes sendang, 2.235 ponpes besar. Selain itu ada juga 62.514 madrasah diniyah dan 112.08 lembaga pendidikan alquran. Untuk pesantren rata-rata digelontorkan bantuan Rp 25 juta sampai Rp 50 juta, dan madrasah serta lembaga pendidikan antara Rp 10 juta sampai Rp 50 juta.