Berkas Rampung, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp39,5 M di BTN Medan Segera Disidang

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 Juni 2022 12:30 WIB
Medan, MI - Pengadilan Tipikor Medan menyatakan telah menerima berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Medan. Dengan begitu, pengadilan telah menyusun jadwal sidang perkara tersebut. Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Immanuel Tarigan mengatakan, pengadilan telah menerima berkas perkara atas tersangka EL, oknum notaris yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tersebut untuk disidangkan. “Diagendakan sidang perdananya digelar pada 13 Juni 2022 mendatang,” kata Immanuel, Jumat (3/6). Dalam sidang yang akan digelar tersebut, Ketua PN Medan telah menunjuk dirinya sebagai ketua majelis hakim bersama Eliwarti dan Rurita Ningrum sebagai hakim anggota I dan II. Sementara itu, Kasi Intel Kejari Medan Simon juga membenarkan pernyataan tersebut. Pihaknya telah melimpahkan berkas perkara itu untuk segera diadili. Simon menyebut, susunan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari tim penuntut atas Kejati Sumut dan Kejari Medan. “Sudah kita limpahkan dan tim jaksanya dari Kejati Sumut dan Kejari Medan,” ungkapnya. Penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan EL, terkait adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan EL selaku notaris dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dan pelaksanaan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) oleh PT BTN Kantor Cabang Medan selaku Kreditur kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi telah merugikan negara sebesar Rp39,5 miliar. Dalam perkara ini selain EL, penyidik Pidsus Kejatisu juga telah menetapkan 5 tersangka lainnya, yakni CS (Direktur PT KAYA) selaku pihak penerima kredit, serta dari pihak Bank (BTN) yaitu FS selaku Pimcab BTN (2013-2016), AF selaku Wakil Pimcab Komersial (2012-2014), RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial (2013-2016) dan AN selaku Analis Komersial (2012-2015). Meski demikian, dari keenam tersangka kasus dugaan korupsi tersebut, terdapat empat tersangka yang belum dilakukan penahanan. Sedangkan tersangka CS saat ini sedang menjalani masa hukuman pada perkara yang berbeda. Hal yang sama juga terkait berkas perkara. Dari enam tersangka itu, baru berkas perkara EL yang telah dilimpahkan. Sedangkan lima tersangka lainnya, belum dilimpahkan.