Mantan Bupati PPU Terima Suap untuk Kepentingan Musda Demokrat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Juni 2022 15:30 WIB
Jakarta, MI - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap bersama dengan Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan dan sejumlah orang lainnya. Hasil suap disebut salah satunya digunakan untuk Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Samarinda pada Rabu, 8 Juni 2022. Namun Abdul Gafur dan Nur Afifah mengikuti persidangan secara daring dari Jakarta. "Hari ini 8 Juni 2022 dijadwalkan sidang perdana pembacaan surat dakwaan terdakwa Abdul Gafur Mas'ud. Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda. Persidangan dilakukan secara hybrid, terdakwa online dari Jakarta," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/6). Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa total suap yang diterima Abdul Gafur sejumlah Rp 5,7 miliar. Suap ini diterima Abdul Gafur dari beberapa pihak melalui perantara. Disebutkan salah satu yang memberikan suap yaitu Ahmad Zuhdi alias Yudi. Yudi disebut memberikan uang untuk Abdul Gafur melalui Hajjrin Zainudin sebesar Rp 1 miliar. "Bahwa pada tanggal 17 Desember 2021 bertempat di Hotel Aston Samarinda, atas permintaan terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud melalui Asdarussallam, Ahmad Zuhdi alias Yudi pernah memberikan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) melalui Hajjrin Zainudin kepada Supriadi alias Usup alias Ucup untuk selanjutnya diserahkan kepada terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud," demikian tertulis dalam surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa dalam sidang tersebut. Uang itu disebut digunakan Abdul Gafur untuk kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur. Saat itu, Abdul Gafur diketahui tengah mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur. "Guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur di mana terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," sebutnya. Abdul Gafur diketahui menerima total suap sebesar Rp 5,7 miliar dari berbagai pihak. Suap tersebut untuk menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU di Dinas PUPR. Abdul Gafur dan Nur Afifah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Serta pasal 11 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. [Ode]

Topik:

Suap Bupati PPU