Sartono Dukung Kejagung Tetapkan Petinggi Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup Sebagai Tersangka Suap


Jakarta, MI - Anggota Komisi VI DPR RI dari Partai Demokrat, Sartono mendukung Kejaksaan Agung menetapkan petinggi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam kasus dugaan suap Rp60 miliar terkait pengkondisian perkara yang menyeret tiga terdakwa korporasi dalam kasus ekspor ilegal crude palm oil (CPO).
"Sama-sama itu (penerima suap dan penyuap). Itu kan suap, jadi sama-sama ditindak, baik penerima atau penyuap," kata Sartono kepada monitorindonesia.com, di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/4).
Ia menambahkan, Kejaksaan Agung tidak bisa menetapkan tersangka pada tingkat bawah atau penerima suap saja.
"Harus berantas semua dong tanpa terkecuali, jangan yang bawah aja ditangkap" ujarnya.
Apalagi, sambungnya, Presiden Prabowo Subianto mempunyai program prioritas, yakni pemberantasan korupsi.
"Ini kan momen, Presiden Prabowo, kan salah satu prioritasnya adalah pemberantasan korupsi. Praktek-praktek koruptif menjadikan dan menyebabkan ketertinggalan bangsa ini, sehingga terjadi ketidakadilan, keterbelakangan, tertinggal dari negara lain yang dulunya dibawah kita, mundur kita. Kalau terjadi suap menyuap, harus semuanya ditindak," kata anggota DPR RI dari Dapil Jatim VII itu.
Sejauh ini sudah ada 8 tersangka yang dijerat penyidik Kejagung. Dari pihak pemberi suap, yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei. Dalam perkara CPO, ada tiga terdakwa korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara untuk pihak penerima suap ada 4 tersangka yakni Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dan Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus) serta majelis hakim yang menyidangkan korporasi terdakwa CPO: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.
Besaran uang suap yang diketahui sejauh ini adalah Rp 60 miliar. Uang itu dibagi-bagikan oleh Arif kepada ketiga majelis hakim serta untuk upah Wahyu Gunawan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan ini bermula dari keanehan yang dirasakan pihaknya saat menyidangkan kasus CPO. Jaksa meyakini ada kerugian Rp 18 triliun imbas kasus tersebut.
Topik:
sartono CPO suap