Eks Ketua PN Jaksel Tersangka Vonis Lepas Kasus CPO Kembalikan Uang Rp 6,9 Miliar ke Kejagung

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 21 Juni 2025 16:14 WIB
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanto (Foto: Ist)
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanto (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima dan menyita sejumlah uang yang telah diserahkan oleh mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanto yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap putusan lepas atau onslag pada perkara ekspor curde palm oil (CPO). 

"Penyidik kemarin sudah menerima penyerahan atau pengembalian sejumlah uang dari seorang tersangka inisial MAN dalam perkara penanganan perkara suap," kata Harli, Jumat (20/6/2025). 

Harli mengatakan bahwa jumlah uang yang dikembalikan oleh tersangka M Arif Nuryanto tersebut sebesar Rp 6,9 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. 

“Kalau ditotal rupiah dan mata uang asing sekitar Rp6,9 miliar,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa uang tersebut diserahkan oleh Arif melalui kuasa hukum dan keluarganya. Uang tersebut diserakan dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat. 

“Dalam bentuk rupiah Rp3,7 miliar, dan dalam bentuk mata uang asing USD198.900, kalau dirupiahkan sekitar Rp3,18 miliar atau Rp3,2 miliar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Harli mengatakan pihaknya telah membuat berita acara penyitaan terkait dengan pengembalian uang tersebut. Ia menjelaskan bahwa uang yang telah diserahkan oleh Arif telah disimpan di rekening penampungan.

“Uang tersebut sudah disimpan di rekening penampung lainnya di bank,” ujarnya.

Topik:

Kejagung Eks Ketua PN Jaksel M Arif Nuryanto Suap