Eks Ketua PN Jaksel Tersangka Vonis Lepas Kasus CPO Kembalikan Uang Rp 6,9 Miliar ke Kejagung


Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima dan menyita sejumlah uang yang telah diserahkan oleh mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanto yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap putusan lepas atau onslag pada perkara ekspor curde palm oil (CPO).
"Penyidik kemarin sudah menerima penyerahan atau pengembalian sejumlah uang dari seorang tersangka inisial MAN dalam perkara penanganan perkara suap," kata Harli, Jumat (20/6/2025).
Harli mengatakan bahwa jumlah uang yang dikembalikan oleh tersangka M Arif Nuryanto tersebut sebesar Rp 6,9 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
“Kalau ditotal rupiah dan mata uang asing sekitar Rp6,9 miliar,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa uang tersebut diserahkan oleh Arif melalui kuasa hukum dan keluarganya. Uang tersebut diserakan dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat.
“Dalam bentuk rupiah Rp3,7 miliar, dan dalam bentuk mata uang asing USD198.900, kalau dirupiahkan sekitar Rp3,18 miliar atau Rp3,2 miliar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Harli mengatakan pihaknya telah membuat berita acara penyitaan terkait dengan pengembalian uang tersebut. Ia menjelaskan bahwa uang yang telah diserahkan oleh Arif telah disimpan di rekening penampungan.
“Uang tersebut sudah disimpan di rekening penampung lainnya di bank,” ujarnya.
Topik:
Kejagung Eks Ketua PN Jaksel M Arif Nuryanto SuapBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
3 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB