JPU Bakal Panggil Pertugas Rutan Bareskrim Polri Pengganti Gembok Sel Tahanan M Kace

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 9 Juni 2022 21:50 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana memanggil petugas Rutan Bareskrim Polri yang mengganti gembok sel tahanan M. Kace dalam kasus dugaan penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte. Hal tersebut disampaikan JPU merespons permintaan Napoleon agar saksi-saksi yang bakal dihadirkan dapat diberitahukan terlebih dahulu. Dalam jawabannya, JPU mengatakan bakal tetap memprioritaskan saksi korban yakni M. Kace. Namun, pemanggilan terhadap Kace itu masih menunggu surat balasan dari Pengadilan Negeri Jawa Barat. "Untuk pemanggilan saksi, kami mengupayakan terlebih dahulu terhadap saksi M. Kace. Akan tetapi harus melihat kesehatan M. Kace karena sampai saat ini pun JPU belum menerima balasan penetapan dari hakim PN Jabar," ujar JPU dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (9/6). Kendati demikian, JPU mengaku telah menyiapkan tiga saksi lainnya dari petugas Rutan Bareskrim Polri apabila Kace masih berhalangan hadir karena sakit. JPU mengatakan, salah satu saksi dari kepolisian yang akan dihadirkan ialah Bripda Asep Sigit. Merujuk pada surat dakwaan, Bripka Asep Sigit diketahui merupakan sosok yang mengganti gembok sel tahanan Kace atas perintah Napoleon. Sedangkan untuk kedua saksi lainnya merupakan Wandoyo dan Satrio. "Untuk opsi saksi lain, tim JPU memanggil anggota kepolisian ada 3 orang. Asep Sigit, kedua Wandoyo yang ketiga Satrio," jelas JPU. "Tetapi untuk yang ketiga karena Satrio ini sedang mengikuti Setukpa (sekolah pembentukan perwira), jadi kami belum memastikan balasan untuk kepastiannya," sambung JPU. Mendengar pernyataan tersebut, Kuasa Hukum Napoleon, Ahmad Yani kemudian meminta agar JPU dapat benar-benar mengupayakan kehadiran Kace dalam persidangan pekan depan. "Ya, apa yang disampaikan dari jaksa penuntut umum tapi yang paling utama kehadiran M. Kace sebagai saksi korban," ujarnya dalam persidangan. Merespons pernyataan terdakwa, Hakim Anggota Elfian yang memimpin sidang lantas berusaha menengahi keduanya. Hakim menilai JPU telah berusaha semaksimal mungkin agar persidangan berjalan semestinya, apalagi perkara ini menarik perhatian publik. "Tentunya kita semua sudah menyadari dari jaksa penuntut umum juga sudah melakukan usaha yang semaksimal mungkin tapi karena kendala yang formalitas dari pengadilan tinggi," ujar Hakim. Lebih lanjut, Majelis hakim PN Jaksel kemudian memutuskan kembali menunda sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan M. Kace yang dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi korban yakni Kace sedianya akan digelar pada Kamis (9/6), namun ditunda lantaran Hakim Ketua Djuyamto berhalangan hadir. "Baik untuk persidangan selanjutnya akan dibuka kembali di satu minggu kemudian pada Kamis masih dengan acara yang sama. Sidang ditunda sampai dengan hari Kamis," jelasnya. Pada agenda pemeriksaan saksi korban M Kace pada Kamis (2/6) juga sempat ditunda lantaran yang bersangkutan sedang mengidap penyakit batu ginjal dan low back pain (LBP) alias penyakit saraf. JPU kemudian sempat meminta agar persidangan dilaksanakan secara hybrid, dengan menghadirkan M. Kace secara virtual. Akan tetapi, ditolak oleh Majelis Hakim lantaran kehadiran Kace secara langsung dinilai penting bagi persidangan dan kedua belah pihak. Diketahui dalam perkara ini Napoleon didakwa melakukan penganiayaan beberapa jam pasca Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Berdasarkan keterangan Kace, Napoleon bersama terdakwa lain yaitu Harmeniko, Himawan Prasetyo, Dedy Wahyudi serta Djafar Hamzah memasuki kamar tahanannya dan melakukan serangkaian pemukulan disertai pelumuran tinja. Akibat perbuatannya itu Napoleon didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. [Sul]
Berita Terkait