KPK Periksa Laporan Ketua DPRD Solok Dodi Hendra Terkait Dugaan Korupsi Bupati Solok

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 Juni 2022 10:53 WIB
Jakarta, MI - Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Dodi Hendra terkait dugaan empat kasus korupsi berbeda terhadap Bupati Solok Epyardi Asda, Kamis (9/6) sore. "Benar, ada laporan pengaduan tersebut yang diterima bagian persuratan KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (10/6). "Segera KPK tindak lanjuti dengan lebih dahulu dilakukan verifikasi dan telaah atas informasi dan data dimaksud," lanjutnya. Sementara itu, Ketua DPRD Solok mengatakan, dari empat kasus yang dilaporkan ke KPK tersebut, total kerugian negara diduga mencapai Rp 18,1 miliar. "Kami melaporkan aspirasi masyarakat terkait bukti-bukti dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Solok Epyardi Asda terkait empat kasus yang berbeda," ungkapnya. Kasus pertama, terkait dugaan pelanggaran reklamasi Danau Singkarak yang diduga merugikan negara sebesar Rp 3,3 miliar. Jumlah kerugian negara itu, diketahui berdasarkan data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). "Di mana penanggung jawab dari PT Kaluku Indah Permai dan CV Anam Daro ini adalah sanak keluarga dari Bupati Solok Epyardi Asda," ujar Dodi. Kedua, lanjut dia, terkait hibah jalan eksisting ke Kawasan Wisata Chinangkiek yang merupakan daerah wisata milik pribadinya, yang diduga kerugian negara mencapai Rp 13,1 miliar. Selanjutnya, Bupati Solok diduga kerap memerintahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemda Kabupaten Solok untuk melakukan rapat dan pertemuan di daerah wisata Chinangkiek milik pribadinya. Menurut Dodi, rapat-rapat SKPD Solok diduga menghabiskan total dana APBD Kabupaten Solok sebesar Rp 1,2 miliar. Selain itu, kawasan wisata tersebut juga diduga belum memiliki izin dan analisis dampak lingkungan (amdal) wisata. Kemudian yang keempat, terkait pengangkatan pensiunan PNS jadi Plh Sekda Solok, yang diduga kerugian negara kurang lebih mencapai Rp 500 Juta untuk biaya gaji dan tunjangan jabatan. "Jadi, Kami sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, mewakili masyarakat Kabupaten Solok, memohon perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi tersebut diproses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. Dari keempat kasus dugaan korupsi yang dilaporkan, Ketua DPRD Dodi Hendra paling menyoroti masalah reklamasi Danau Singkarak. Seperti yang diketahui, perusahaan swasta yang menggarap proyek reklamasi Danau Singkarak tersebut merupakan perusahaan milik keluarga Bupati Solok Epyardi Asda, yakni PT Kaluku Indah Permai dan CV Anam Daro.