KPK Mulai Telusuri Penerima Dana Bergulir LPDB KUMKM

wisnu
wisnu
Diperbarui 9 Juni 2022 17:15 WIB
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri pelaku UMKM, yang menerima dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada tahun 2012-2013. Dalam mendalaminya, KPK memeriksa dua saksi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/6), yakni Kepala Divisi Monitoring dan Pengkajian LPDB-KUMKM Igaa Manik Sudewi dan Kepala Divisi Penatausahaan Dana Bergulir LPDB-KUMKM Indra Baruna. "Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pihak-pihak mana saja sebagai pelaku UMKM yang dapat menerima dana bergulir dari Tahun 2012-2013," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (9/6). Pihaknya, diakui dia, saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana bergulir oleh proyek Tahun 2012-2013 yang diduga fiktif di Jawa Barat itu. Namun, pihaknya belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan. Kebijakan pimpinan lembaga rasuah itu, publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. Dia memastikan setiap perkembangan dari kegiatan penyidikan kasus tersebut akan disampaikan kepada masyarakat. Selain itu, lembaga adhoc juga meminta pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan tim penyidik.