Amir Khilafatul Muslimin Cirebon Ditetapkan Tersangka

wisnu
wisnu
Diperbarui 10 Juni 2022 21:45 WIB
Brebes, MI - Amir Khilafatul Muslimin Cirebon Raya berinisial AJ resmi ditetapkan tersangka, karena melakukan konvoi kendaraan roda dua dengan menyebarkan brosur, pamflet berupa maklumat serta nasihat dan imbauan diduga memuat berita bohong berpotensi makar. Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa penetapan Amir Khilafatul Muslimin Cirebon tersangka ini, setelah pihaknya melakukan pengembangan dari keterangan tiga aktivis Khilafatul Muslimin. "Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan yang diberikan tiga aktivis Khilafatul Muslimin yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yaitu GZ, AS dan DS," katanya, Jumat (10/6). Kepala Polres Brebes AKBP Faisal Febrianto melanjutkan, penetapan AJ sebagai tersangka dilakukan, setelah Amir Khilafatul Muslimin Cirebon Raya itu terbukti menyuruh melakukan konvoi kendaraan roda dua yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin beberapa waktu lalu. "Dia (AJ, Red. terbukti memerintahkan melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua yang dilakukan jamaah Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes dengan cara mengumpulkan para Ummul Quro di Toko Istana Busana tempat saudara AS," katanya. Sebagaimana diketahui, ujar dia, kegiatan yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin tak hanya melakukan konvoi, juga menyebarkan brosur, pamflet berupa maklumat serta nasihat dan imbauan yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat, serta berpotensi makar. Sejumlah barang bukti yang disita polisi adalah sebuah handphone milik AJ, sebuah "screen shoot" foto kegiatan pada 26 Mei 2022 dari tersangka AS, serta sebuah "screen shoot" imbauan pelaksanaan kegiatan pada tanggal yang sama dari handphone milik tersangka AS. "Tersangka AJ disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 jo 55 dan atau 15 jo 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 107 jo 55 KUHP," katanya.