KPK Setor Uang 1,2 M ke Kas Negara Terkait Kasus Korupsi Waskita Karya

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 10 Juni 2022 19:45 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang Rp1,2 miliar ke kas negara terkait kasus korupsi mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil Waskita Karya (Persero) Fakih Usman. "Jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono melalu biro keuangan KPK telah menyetorkan cicilan uang pengganti terpidana Fakih Usman senilai Rp1,2 miliar ke kas negara dari keseluruhan pidana uang pengganti senilai Rp5,9 miliar," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (10/6). Ali mengatakan jaksa eksekutor akan terus menagih terpidana untuk melunasi uang pengganti tersebut. Hal itu sebagai upaya pemulihan aset atau asset recovery dari tindak pidana korupsi. "Upaya asset recovery oleh KPK terus dilakukan di antaranya melalui penagihan denda maupun uang pengganti atas hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor," ucap Ali. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan terhadap Fakih. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5,9 miliar subsidair dua tahun penjara. Fakih bersama empat mantan pejabat PT Waskita Karya lainnya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas pembuatan 41 kontrak pekerjaan fiktif. Mereka yang terlibat korupsi yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Desi Aryyani; mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Fathor Rachman. Kemudian mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana dan mantan Kabag Keuangan Divisi Sipil/ Divisi III/ Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Topik:

KPK