Soal Polemik Irjen Remigius Gabung Komnas HAM, Begini Kata Kompolnas

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Juni 2022 12:00 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengungkapkan masuknya nama Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, yang lolos sebagai calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027 saat menjadi anggota aktif Polri tak menyalahi aturan. Salah satunya adalah berkenaan dengan masa jabatan Remigius yang akan segera berakhir pada tahun ini. "Pak Sigid akan pensiun Oktober 2022, sehingga jika nantinya terpilih menjadi anggota Komnas HAM yang akan mulai bertugas pada November 2022, maka dia sudah menjadi purnawirawan Polri," kata Poengky, Sabtu (11/6). 1. Harus mundur jika memang belum masuk masa pensiun Dia mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian pasal 28 ayat 3 dijelaskan bahwa anggota polisi bisa menduduki jabatan di luar kepolisian usai pensiun atau mengundurkan diri. Berikut bunyi petikan pasal tersebut Pasal 28 (3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Semua ini kata Poengky tergantung Tim Panitia Seleksi, jika memanhg meloloskan Remigius dan terpilih setelah fit and proper test maka dia harus mengambil pilihan. "Jika sudah masuk masa pensiun tidak perlu mundur. Tetapi jika belum masuk pensiun maka Pak Sigid harus mundur dari Polri," kata dia. 2. Remigius Sigid dianggap tak salahi aturan Dia juga menjelaskan, aturan terkait siapa yang dapat diangkat sebagai Anggota Komnas HAM telajh diatur berdasarkan pasal 84 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. "Pak Sigid tidak melanggar aturan tersebut. Bahkan di pasal 84 huruf b juga memberikan ruang bagi polisi untuk dapat menjadi Anggota Komnas HAM," ujar Poengky. Berikut adalah bunyi dari pasal 84 UU 39/1999: Yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah Warga Negara Indonesia yang : a. memiliki pengalaman dalam upaya menunjukan dan melindungi orang atau kelompok yang dialanggar hak asasi manusianya; b. berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya; 3. Remigius Sigid dirasa berpengalaman di bidang hukum dan HAM Terkait dengan masuknya nama Remigius Sigid sebagai calong anggota komisioner Komnas HAM, Poengky merasa Remigius punya banyak pengalaman terkait hukum dan perlindungan HAM, termasuk hak-hak kelompok minoritas. "Jika beliau nantinya terpilih, maka koordinasi dan komunikasi dengan pimpinan Polri lebih mudah," ujarnya. Poengky juga mengatakan Komnas HAM pernah mempunyai anggota seorang Purnawirawan Polri yaitu Irjen Pol Purnawirawan Koesparmono Irsan periode 1998-2002 dan 2002-2007. "Serahkan keputusan pada Timsel. Kompolnas menghormati kredibilitas dan integritas Timsel," kata dia. 4. Jadi pertentangan sejumlah pihak Remigius Sigid jadi bagian dari 50 orang yang lolos tes tertulis calon anggota Komnas HAM. Hal ini ditentang sejumlah pihak karena statusnya sebagai anggota polisi aktif dinilai menyalahi aturan. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga khawatir ada konflik kepentingan yang timbul.