KPK Kembali Temukan Bukti Baru Kasus Suap Walkot Yogyakarta

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Juni 2022 12:15 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan bukti baru kasus dugaan suap pengurusan perizinan apartemen PT Summarecon Agung di Malioboro, Yogyakarta. Bukti itu ditemukan usai menggeledah kediaman mantan Wali Kota (Walkot) Yogyakarta Haryadi Suyuti, rumah dinas jabatan Walkot Yogyakarta, kediaman tersangka lain, dan kantor kontraktor. "Penyidik terus mengumpulkan beberapa bukti tambahan berupa berbagai dokumen terkait permohonan perizinan di wilayah Kota Yogyakarta dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (11/6). Ali mengatakan, barang bukti baru tersebut nantinya dikonfirmasi lebih lanjut kepada para saksi dan tersangka dalam kasus ini. "Analisa dan penyitaan masih akan dilakukan untuk melengkapi perkas berkara penyidikan para tersangka," ujarnya. Dalam kasus ini, selain mantan Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti, KPK juga menetapkan Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono sebagai tersangka. Oon diduga menyuap Haryadi sebesar USD27.258 demi memuluskan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Berita Terkait