Gitaris Band Kahitna Jalani Rehabilitasi Selama 4 Bulan Terkait Kasus Psikotropika

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 15 Juni 2022 03:45 WIB
Jakarta, MI - Andrie Bayuajie, gitaris band Kahitna yang ditangkap polisi terkait kasus psikotropika akhirnya harus menjalani rehabilitasi selama 4 bulan. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan hasil asesmen rehabilitasi Andrie Bayuajie sudah diterima pihak penyidik dan diizinkan untuk rehabilitasi. “Yang bersangkutan (Andrie Bayuadjie) sudah menjalani rehabilitasi,” ujar Pasma Royce kepada wartawan, Selasa (14/6/2022). Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menyebut Andrie sebelumnya telah mengajukan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Selain itu, Akmal juga belum menyebutkan dimana tempat gitaris Kahitna tersebut akan direhabilitasi. “Ya nanti kami konfirmasi (tempat rehabilitasinya), yang jelas suratnya sudah ada dan itu direhab,” ujar Akmal. Diberitakan sebelumnya, gitaris Kahitna Andrie Bayuajie ditangkap polisi atas penggunaan zat psikotropika. Dia membeli obat tersebut 12 kali secara online tanpa resep dokter.

Topik:

Psikotropika
Berita Terkait