Dituding Pakai Ijazah Palsu Urus Izin Advokat, Andar Situmorang: Itu 22 Tahun Silam, Saya Lupa

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Juni 2022 18:20 WIB
Jakarta, MI - Andar Situmorang mengungkapkan rasa keberatannya atas pernyataan Hotman Paris yang menyebutnya menggunakan ijazah palsu saat mengurus izin advokat. Atas hal itu, Andar melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polres Metro Jakarta Timur. Sementara Hotman Paris beralasan pernyataannya itu didasari putusan pengadilan. Namun, Andar menyebut apa yang diputuskan oleh pengadilan berbeda dengan tudingan yang disampaikan Hotman Paris. "Itu sudah berlalu 22 tahun silam, saya lupa. Tapi yang pasti tidak ada kalimat di amar putusan 'mengadili Andar memakai ijazah palsu Universitas Jayabaya'," kata Andar saat dihubungi, Jum'at (17/6). Andar mengatakan izin advokat miliknya tidak pernah dicabut, tidak seperti tudingan Hotman Paris. Atas dasar itu Andar memilih melaporkan Hotman Paris ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan fitnah. "Izin advokat saya tidak pernah dicabut oleh pengadilan manapun sesuai dengan tuduhannya Hotman, maka saya laporkan," katanya. Tak hanya itu, Andar juga menolak menanggapi tantangan Hotman Paris taruhan 1 mobil Lamborghini jika ucapannya itu benar. "Nggak perlu saya tanggapi. Judi taruhan gitu dosa," terang Andar. Sebelumnya, Hotman Paris menantang Andar Situmorang atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur. Hotman mengatakan jika dia salah, maka yang menjadi taruhannya adalah satu mobil Lamborghini. Awalnya, Hotman Paris menyinggung soal Razman Arif Nasution. Razman diketahui sebagai tim kuasa hukum Andar Situmorang dalam laporan di Polres Metro Jakarta Timur. "Halo Razman Nasution, kamu ngoceh lagi, ngoceh lagi. Pakai otak lu, oke," kata Hotman Paris lewat keterangan video, Jumat (17/6). Hotman Paris lalu bicara soal rekam jejak Andar Situmorang yang melaporkan dirinya. Menurut Hotman Paris, Andar pernah divonis penjara karena ijazah palsu. Sekadar informasi, Andar Situmorang melaporkan Hotman Paris atas dugaan pencemaran nama baik karena disebut ijazahnya palsu. "Andar Situmorang adalah mantan narapidana yang pernah divonis oleh Mahkamah Agung 8 bulan penjara karena memakai ijazah palsu dan yang mengeksekusi putusan tersebut. Dan mengirimkan Andar Situmorang ditahan di penjara (LP) Cipinang adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," jelas Hotman. Dia menyebut memiliki sejumlah bukti kuat atas pernyataannya itu. Hotman Paris mengaku dirinya telah membaca putusan pengadilan terkait ijazah palsu Andar Situmorang ini. "Tidak mungkin seorang doktor Hotman Paris yang sudah 36 tahun pengacara internasional salah membaca putusan. Anda selalu berusaha untuk menghilangkan jejak agar tidak bersalah di masa lalu," tutur Hotman. Merasa yakin tidak bersalah, Hotman Paris lalu menantang Andar Situmorang dan Razman Nasution untuk bertaruh satu mobil Lamborghini terkait kasus tersebut. "Kalau kau emang punya uang ayo taruhan satu Lamborghini. Saya bisa tunjukan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sampai Mahkamah Agung yang memutuskan bahwa Andar Situmorang terbukti memakai ijazah S1 palsu untuk pengurusan izin advokat," katanya.
Berita Terkait