Temu Kangen dan Halal Bihalal DPC Peradi Jakarta Pusat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Juni 2022 21:46 WIB
Jakarta, MI - Selama dua tahun lamanya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Pusat tidak dapat melakukan pertemuan secara offline lantaran adanya pandemi Covid-19 yang melanda tanah air Indonesia, bahkan hampir seluruh Negara mengalaminya. Namun demikian, pada hari Jum'at (17/6/2022), jajaran DPC Peradi Jakarta Pusat dengan penuh semangat dan senang hati bisa berkumpul guna melaksanakan acara 'Temu Kangen dan Halal Bihalal' di Hotel Grand Cemara Jakarta Pusat. Hal itu bisa terlaksana berkat kondisi pandemi Covid-19 yang kini semakin membaik. Dalam acara yang di hadiri banyak anggota dan pengurus Peradi Jakarta Pusat beserta tamu undangan berjalan dengan lancar. Tak lupa, acara itu juga diisi dengan diskusi tentang bentuk atau sistem organisasi advokat yang ideal untuk menunjang profesionalitas advokat sebagai profesi yang mulia/ officium nobile, apakah Single Bar ataukah Multi Bar dengan munculnya 50 organisasi advokat yang terdaftar. Sedangkan PERADI yang diakui oleh pemerintah melalui SK Dirjen AHU Kemenkumham no. 00889 tahun 2022 tanggal 28 April 2022 pimpinan Luhut MP Pangaribuan. Perlu diwujudkan Deklarasi Warung Daun dibentuk Satu Dewan Kehormatan Advokat dan advokat sebagai bagian dari Kekuasaan Kehakiman. Salah satu panitia penyelenggara kegiatan, Kurnia Zakaria yang juga sebagai salah satu Ketua Bidang Dokumentasi dan Pengkajian Perundang- Undangan DPC Jakarta Pusat mengatakan bahwa kegiatan Halal Bi Halal itu sebagai sarana mempererat tali silaturahmi dan Solidaritas anggota Peradi DPC Jakarta Pusat. " Tentu ini sebagai salah satu cara untuk mempererat tali silaturahmi kami dan mendukung Peradi agar lebih baik lagi," ujar Kurnia Zakaria saat ditemui disela-sela kegiatan tersebut. "Kekompakan advokat sebagai bagian kekuasaan Kehakiman / aparat penegak hukum dan eksekusi SK Dirjen Ahu dan putusan Kasasi MARI," tutup Kurnia Zakaria yang juga sebagai ahli Hukum Pidana dan Kriminolog. [Ode]