Kasus AKBP Brotoseno, Revisi Dua Perkap Dinyatakan Berlaku

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Juni 2022 21:10 WIB
Jakarta, MI - Revisi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) terkait mengajukan peninjauan kembali (PK) putusan kode etik AKBP Raden Brotoseno telah berlaku. Dari informasi yang dihimpun, Perkap tersebut telah ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 14 Juni 2022. Kemudian, Perkap itu secara resmi diundangkan pada 15 Juni 2022 dan diteken oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. Dengan berlakunya aturan ini, maka Listyo menjelaskan Perkap Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Perkap Nomor 19/2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "Ya betul sudah diberlakukan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (17/6). Dalam Pasal 83 ayat 1 Perkap 7/2022 diatur bahwa Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat. Kemudian pada ayat 2 dijelaskan bahwa PK dapat dilakukan apabila dalam putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau KKEP banding terdapat kekeliruan atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat sidang. Lalu, pada ayat 3 dijelaskan bahwa PK dapat dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tengah merevisi dua peraturan kapolri (perkap) agar bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) putusan kode etik AKBP Raden Brotoseno. Sebagai informasii, dalam putusan sidang kode etik yang digelar Polri sebelumnya diketahui Brotoseno tak dipecat meski pernah berstatus sebagai narapidana suap. "Kami sudah melaksanakan rapat dengan teman-teman di Kompolnas dengan Menko Polhukam, kami jg mengundang ahli-ahli pidana untuk kemudian berdiskusi mencarikan masalah tersebut," kata Listyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6).
Berita Terkait