Kasus Pembacokan di Jatinegara, Polisi Terbitkan DPO

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Juni 2022 02:30 WIB
Jakarta, MI - Satu dari tiga pelaku penyerangan dan pembacokan terhadap warga Jalan Kemuning Bendungan, RT 05/RW 01, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur telah ditangkap. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono memastikan pihaknya masih memburu dua pelaku lain berinisial ARS dan HD. Sedangkan yang ditangkap inisial SRD. Lebih lanjut Budi mengatakan, kedua pelaku yang masih buron itu kini telah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih menelusuri keberadaanya. "Sudah kita sebar petugas untuk menangkap kedua pelaku, kita juga terbitkan DPO untuk kedua pelaku," ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (19/6/2022). Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan satu dari tiga pelaku penyerangan dan pembacokan terhadap warga Jalan Kemuning Bendungan, RT 05/RW 01, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur. "(Pelaku) SRD ditangkap karena terbukti melakukan pembacokan terhadap salah satu korban berinisial RMR," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (18/6/2022). "Pelaku juga melakukan penembakan dengan menggunakan senjata api ke arah permukiman warga Kemuning Bendungan. Peluru bahkan bersarang di kaca etalase salah satu toko hingga pecah," sambungnya. Menurut Budi, motif pelaku melakukan penyerangan tersebut lantaran tidak terima adiknya dikeroyok warga lantaran dituduh mencuri kotak amal Masjid Al-Barokah yang letaknya dekat dengan permukiman warga. "Motif pelaku dendam karena adiknya dikeroyok saat dituduh melakukan pencurian kotak amal. Akhirnya melakukan penyerangan," ucapnya.
Berita Terkait