KPK Periksa Para Saksi Kasus Dugaan Korupsi Eks Wali Kota Yogyakarta, Siapa Saja?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Juni 2022 11:46 WIB
Jakarta, MI - KPK memanggil sejumlah petinggi PT Summarecon Agung. Mereka akan diperiksa terkait kasus korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta yang menjerat Vice President Summarecon Oon Nusihono (ON). "Hari ini (20/6) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta untuk Tersangka ON, dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/6). Adapun yang diperiksa hari ini berjumlah enam orang. Berikut rinciannya: 1. Doni Wirawan selaku Head of Finance & Accounting, Summarecon Property Development; 2. Syarif Benjamin selaku Direktur Bussines & Property Development PT Summarecon Agung; 3. Herman Nagaria selaku Direktur Bussines & Property Development PT Summarecon Agung; 4. Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT Java Orient Property; 5. Amita Kusumawaty selaku Head Of Finance Regional 8 PT Summarecon; dan 6. Marcella Devita selaku Staf Finance PT Summarecon. Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah milik tersangka Vice President Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON). Kegiatan ini terkait kasus suap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS). Penggeledahan itu berlangsung pada Jumat (10/6) lalu. Penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah Oon di wilayah Jakarta. "Tim Penyidik, (10/6) lalu telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta yaitu di rumah kediaman Tersangka ON," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/6). Dalam penggeledahan tersebut, kata Ali, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen. Ali menjelaskan dokumen itu terkait dengan permohonan perizinan yang menjerat Haryadi Suyuti. "Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali.
Berita Terkait