Pengamat Soal Penetapan Tersangka Mardani H Maming: Wajib Diberitahukan Paling Lambat 24 Jam

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Juni 2022 07:20 WIB
Jakarta, MI - Mantan Bupati Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H Maming melalui kuasa hukumnya, Ahmad Irawan mengaku belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu, Mardani juga mengaku belum menerima surat pencegahan ke luar negeri dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham. Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum pidana Kurnia Zakaria, mengatakan bahwa seharusnya tersangka diberitahu surat penetapan tersangka dari KPK tetapi karena tidak ditahan biasanya/praktis pihak penyidik langsung mengajukan cegah tangkal ke luar negeri tersangka kepada pihak imigrasi. "Dan bila diduga di luar negeri menghubungi interpol disebabkan status tersangka sebagai buronan (DPO)," kata Kurnia Zakaria kepada Monitor Indonesia.com, Selasa (21/6). Kurnia Zakaria menambahkan, bahwa status tersangka juga wajib diberitahukan kepada bersangkutan paling lambat 24jam. "Bila tidak diketahui keberadaan tersangka statusnya diumummkan minimal melalui pihak RT/RW setempat," jelasnya. Tetapi, kata Kurnia Zakaria, bila proses penyidikan di KPKseorang saksi dapat dijadikan tersangka bila ada bukti yang cukup bahwa saksi termasuk orang yang melakukan kejahatan atau membantu kejahatan. Seharusnya penasehat hukum bila punya klien bermasalah hukum di KPK harus punya strategi agar kliennya tidak berubah status saksi menjadi tersangka. Menurut Kurnia Zakaria, hal ini biasanya alibi pembenaran penasehat hukum belaka atau ketidakprofesional pengacara itu sendiri. Perkara Tipikor dan atau TPPU klien di KPK pengacara harus pandai membaca situasi proses verbal. "Punya cara khusus agar klien dalam Proses verbal (BAP) harus punya alasan pembenaran baik pertimbangan fakta hukum. Maupun pertimbangan kebijakan admintrasi pemerintahan sesuai aturan yang berlaku," tutup Kurnia Zakaria. Sebelumnya, tim KPK sempat mengklarifikasi Mardani Maming pada Kamis, 2 Juni 2022. Politikus PDI-Perjuangan tersebut mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu. Nama Mardani Maming sendiri sempat terseret dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan. Kasus yang menyeret nama Mardani ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010. Dalam sidang perkara dugaan korupsi tersebut, nama Mardani Maming sempat disebut menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Hal tersebut terungkap dari kesaksian Christian Soetio yang merupakan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum, Henry Soetio. Christian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat, 13 Mei 2022. Dalam sidang tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP. PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU). Mardani melalui Kuasa Hukumnya membantah soal aliran uang Rp89 miliar tersebut. Menurut Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut, kesaksian Christian tidak jelas sumbernya. Mardani keberatan dengan kesaksian Christian.

Topik:

Mardani H Mam
Berita Terkait