Hakim Nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Jalani Sidang Kasus Dugaan Korupsi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Juni 2022 09:21 WIB
Jakarta, MI - Hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat akan menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pada hari ini, Selasa (21/6). Sidang perdana tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Surabaya. Selain Itong, tim jaksa KPK juga akan membacakan surat dakwaan terdakwaHamdan selakuPanitera Pengganti pada PN Surabaya danHendro Kasiono selaku pengacaraPTSoyu Giri Primedika (SGP). "Berdasarkan penetapan majelis hakim, hari ini dijadwalkan sidang perdana terdakwa Itong Isnaeni dkk di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (21/6). Ali mengatakan tim jaksa akan menguraikan detail perbuatan dari para terdakwa sebagaimana hasil penyidikan. "Kami mengajak masyarakat untuk memantau dan mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum dimaksud," tambah juru bicara berlatar belakang jaksa ini. Itongdan Hamdan sebagai penerima suap didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan Hendro sebagai pemberi suap didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU TipikorJo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Lembaga antirasuah menduga ada janji uang sebesarRp1,3 miliar untuk mengurus kepentingan Hendro. Diantaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar. Akan tetapi, baru ada uang sebagai realisasi awal janji tersebut sejumlah Rp140 juta yang ditemukan dan disita tim KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (20/1). Suap melibatkan Hamdan sebagai perantara. Lebih lanjut, KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya. Selama proses penyidikan, KPK tidak memberi informasi terkait pemberian lain dimaksud.

Topik:

Korupsi