Alasan Teknis, Sidang Perdana Terdakwa Hakim PN Surabaya Nonaktif Itong Isnaeni Ditunda

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Juni 2022 16:38 WIB
Jakarta, MI - Sidang perdana terdakwa Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya pada hari ini, Selasa (21/6). Sidang perdana tersebut rupanya tak berjalan sampai selesai dikarenakan alasan teknis sehingga Itong tidak bisa menangkap suara dengan jelas persidangan. Awalnya, Itong yang terlibat dalam perkara gratifikasi suap terkait dengan pembubaran PT Soyu Giri Primamedika (SGP) duduk di kursi pesakitan bersama dengan Panitera Pengganti, M Hamdan, dan seorang pengacara Hendro Kasiono. Total sejumlah uang yang diterima terdakwa Itong dalam perkara ini menurut dakwaan jaksa adalah sebesar Rp 400 juta. Dalam perkara ini, terdakwa Itong telah menerima uang tersebut dalam jumlah bertahap. "Tahap pertama diberikan sebesar Rp 260 juta dan tahap berikutnya menjelang putusan diberikan uang sebesar Rp 140 juta," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan, Selasa (21/6). Menanggapi dakwaan jaksa ini, terdakwa Itong mengelak dan menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK tersebut. Selain mengajukan eksepsi, Itong juga menyatakan keberatannya atas model persidangan yang dilakukan secara daring atau online. Ia menyebut, suasana Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng yang tidak kondusif untuk sidang online. "Saya mohon offline (tatap muka), suasana di Medaeng tidak mendukung secara online," katanya. Ketua Majelis Hakim Tongani pun menanggapi permintaan Hakim Itong dan akan mempelajari permohonan yang diajukan oleh kuasa hukumnya. "Untuk permohonan sidang offline akan kami pelajari. Sidang ditunda Selasa 28 Juni mendatang," katanya. Dalam perkara ini, Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu, Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Sedangkan terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni, Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH). Kemudian, Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Berita Terkait