KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Atas Status Tersangka Mardani H Maming

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Juni 2022 12:20 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan atas status tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang kini menjerat Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Penegasan tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri merespons kemungkinan adanya gugatan praperadilan dari Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut. "Jika memang yang bersangkutan (Mardani H Maming) akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri, Sabtu (25/6). Ali juga meyakini, lembaganya dalam pengusutan kasus terhadap Ketua Umum HIPMI tersebut sudah sesuai prosedur dan memiliki bukti kuat. "KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," ucapnya. Ali mengemukakan, sesuai prosedur hukum, KPK juga sudah mengirimkan surat perintah dilakukannya penyidikan (SPDP) kepada Politikus PDI Perjuangan itu. Dalam surat itu pun mengkonfirmasi status Maming sebagai tersangka. "Sudah sampaikan ke yang bersangkutan (Mardani) terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," katanya. Siang tadi, melalui tim kuasa hukum Maming, Ahmad Irawan SPDP terkait pengusutan dugaan korupsi oleh KPK diterima pada Rabu (22/6/2022) lalu. "Sudah (SPDP dari KPK terkait status tersangka Mardani H Maming). Terima hari Rabu, 22 Juni kemarin," katanya. Meski begitu, Ahmad mengaku bersama tim hukumnya akan mempertimbangkan mengajukan gugatan praperadilan. Tentunya, kata Ahmad, akan terlebih dahulu mempelajari perkara kasus yang ditangani oleh lembaga antirasuah itu. "Kami pelajari dulu," ucapnya. Menurut Ahmad setiap warga negara dipastikan diberikan ruang hukum, sehingga pihaknya dapat memanfaatkan hak hukum terhadap apa yang menimpa kliennya agar mendapatkan keadilan. "Kami akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," ujarnya. Sebelumnya, Mardani mengaku menjadi korban dari mafia hukum. Bahkan, ia menilai semestinya upaya mafia hukum itu harus dilawan. "Hari ini giliran saya dikriminalisasi," kata Mardani Maming dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6). Maming sendiri pun sudah pernah diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Kasus yang diduga melibatkan Maming ketika itu masih dalam proses penyelidikan. "Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri di Jakarta, beberapa waktu lalu. Nama Mardani sebelumnya sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Untuk diketahui, saat ini Dwidjono berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Berita Terkait