Kompolnas Minta Polri Lakukan Evaluasi Penggunaan Senjata Api
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
25 Juni 2022 11:40 WIB
![Kompolnas Minta Polri Lakukan Evaluasi Penggunaan Senjata Api](https://monitorindonesia.com/2022/06/IMG-20220611-WA0022.jpg)
Jakarta, MI - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri melakukan evaluasi dan edukasi serta pengawasan terhadap anggota yang menggunakan senjata api guna meminimalisir penyalahgunaan serta menghindari terjadinya kelalaian seperti yang menimpa anak Buya Arrazy Hasyim.
“Perlu dilakukan evaluasi, serta edukasi dan pengawasan, termasuk sanksi jika ada yang salah sebagai efek jera,” kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti, Sabtu (25/6).
Kompolnas menyayangkan terjadinya insiden meninggalnya putra Buya Arrazy Hasyim karena tertembak oleh senjata api milik pengawalnya. Senjata tersebut dimainkan oleh putra pertama sang buya, saat pengawalnya yang anggota Polri sedang melaksanakan salat.
“Turut berduka cita atas meninggalnya putra Buya Arrazy. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” kata Poengky.
Menurut Poengky, penyimpanan senjata api jika anggota sedang melakukan salat atau istirahat sementara dari tugasnya harus tetap disimpan dan diletakkan di tempat yang sangat aman dari jangkauan siapapun.
Karena, lanjut dia, jika senjata api tersebut jatuh ke tangan orang lain, terlebih anak-anak, sangat berbahaya. Oleh karena itu, Kompolnas mendorong Propam Polri untuk memeriksa anggota Polri berinisial M dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jika dalam penilaian Propam ada kesalahan fatal, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi maksimal sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022, apalagi jika diduga kelalaian tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa, maka yang bersangkutan dapat dipidanakan,” kata Poengky.
Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang baru diundangkan pada 14 Juni lalu, pada BAB XI Pasal 107 menyebutkan, pejabat Polri yang melakukan pelanggaran KKEP dikenakan sanksi berupa, sanksi etika dan/atau sanksi administratif.
Sanksi etika diberikan kepada terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori ringan, sedangkan sanksi administratif diberikan kepada terduga pelanggaran yang melakukan pelanggaran kategori sedang hingga berat.
Pada akhir 2021 Kompolnas membuat video panduan penyimpanan senjata api bagi anggota Polri. Video tersebut berisi panduan tentang bagaimana cara menyimpan senjata api, sistem penyimpanan dan pengambilan senjata, latihan senjata api dengan peluru kering dan latihan konsentrasi.
Sebelumnya, anggota Polri berinisial M yang menjadi pengawal Buya Arrazy Hasyim, ulama pengasuh Lembaga Tasawuf Ribath Nouraniyah Hasyimiyah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri terkait kelalaiannya hingga menewaskan anak sang buya.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, insiden tersebut ditangani langsung oleh Mabes Polri melalui Divisi Propam.
“Yang jelas Polri tetap akan menindak tegas terhadap anggota tersebut,” kata Gatot, Kamis (23/6).
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Polri di Bawah Presiden Menyulitkan Kepala Daerah Bertindak Cepat, Akademisi Dorong Polri di Bawah Kemendagri Ilustrasi - Anggota Polri (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-polri.webp)
Polri di Bawah Presiden Menyulitkan Kepala Daerah Bertindak Cepat, Akademisi Dorong Polri di Bawah Kemendagri
7 jam yang lalu
Hukum
![Penyidikan Kasus Gagal Ginjal Akut Seret BPOM Tak Kunjung Tersangka Baru, Apa Hambatannya? Dokter mengecek kondisi pasien anak penderita gagal ginjal akut di ruang Pediatrik Intensive Care Unit (PICU) Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin, Banda Aceh, Aceh, Jumat (21/10/2022).](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kasus-gagal-ginjal-akut-seret-bpom-tak-kunjung-tersangka-baru.webp)
Penyidikan Kasus Gagal Ginjal Akut Seret BPOM Tak Kunjung Tersangka Baru, Apa Hambatannya?
3 Agustus 2024 17:16 WIB
Hukum
![Hmmm...,Polri Sebut Benny Rhamdani Tak Ungkap Bos Judi Online Inisial T Benny Rhamdani saat di Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/benny-rhamdani-3.webp)
Hmmm...,Polri Sebut Benny Rhamdani Tak Ungkap Bos Judi Online Inisial T
1 Agustus 2024 08:18 WIB
Hukum
![Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat! Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyinggung soal kekuasaan yang memiliki batas waktu. Ia mengingatkan, apabila sudah masanya kekuasaan tersebut selesai maka harus diterima.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/megawati-soekarnoputri-1.webp)
Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat!
31 Juli 2024 05:41 WIB
Hukum
![Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal? Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (29/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/benny-rhamdani-2.webp)
Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal?
30 Juli 2024 01:31 WIB
Hukum
![Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri Truk galian C mengantri tanah untuk menutup laut Jawa kawasan PIK 2 sampai 4 (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/tambah-galian-c-ilegal.webp)
Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri
29 Juli 2024 20:13 WIB