Polisi Beberkan Motif Holywings Buat Promo Alkohol Nama Muhammad dan Maria

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 Juni 2022 10:15 WIB
Jakarta, MI - Polisi membeberkan motif Holywings membuat promosi minuman alkohol gratis bagi nama Muhammad dan Maria sengaja dilakukan untuk menaikkan penjualan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan motif Holywings terkait promosi tersebut dipilih para tersangka untuk menarik minat masyarakat datang ke outletnya, khususnya pada outlet-outlet yang tingkat penjulannya masih berada di bawah target. "Mereka buat konten ini untuk menarik minat para pengunjung terhadap outlet-outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60 persen," kata Budhi, Jumat (24/6). Budhi mengatakan ide tersebut merupakan ide dari keenam orang pegawai yang berada di dalam tim yang sama. Adapun ide itu kemudian disetujui oleh tersangka EDJ (27), selaku Direktur Kreatif Holywings. Setelah disetujui, program tersebut kemudian dieksekusi dan disebarkan melalui platform media sosial. "Enam tersangka punya peran dan tugas masing-masing, jadi ujungnya adalah produk tadi event promosi yang mereka sampaikan," ujarnya. Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan 6 orang tersangka kasus promosi minuman alkohol untuk nama Muhammad dan Maria yang dilakukan tim kreatif Holywings. Mereka yakni EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif. Dalam kasus itu, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tangkapan layar unggahan akun Holywings, 1 unit PC komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk, dan 1 unit laptop. "Dari barang bukti kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut," kata Budhi. Budhi mengatakan para tersangka itu dinilai telah dengan dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Selain itu melalui pemberian promo itu juga dinilai telah menimbulkan keonaran dan kebencian berbasis sentimen SARA. Akibat perbuatannya, keenam tersangka itu dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. Serta, pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman yang diberikan yakni hukuman penjara paling lama 10 tahun. #motif Holywings #motif Holywings promo miras