Dipolisikan Gegara Bela Korban Investasi Bodong, Alvin Lim: Saya Tak Takut

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Juni 2022 20:25 WIB
Jakarta, MI - Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Renakta , AKBP Pujiyarto menyatakan, bahwa Polda Metro Jaya melaporkan Alvin Lim dengan tuduhan tindak pidana dengan sengaja di muka umum dengan lisan maupun tulisan menghina sesuatu kekuasaan yang ada di Negara Indonesia, menyiarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik dengan LP A/506/VI/2022, tanggal 6 Juni 2022 lalu. Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan adanya pelaporan terhadap advokat Alvin Lim ke Mabes Polri. Kabarnya, Alvin Lim dilaporkan terkait dugaan penghinaan dan pelecehan institusi Polri. “Ya benar (Alvin Lim dilaporkan), kemarin,” kata Gatot saat dikonfirmasi sebelumnya. Menurut Gatot, Alvin Lim dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana penghinaan melalui media elektronik dan/atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum (Polri). Hal tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/0193/IV/2022/SPKT/ Bareskrim Polri, tanggal 20 April 2022. “Alvin Lim dilaporkan sebagaimana dimaksud Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 UU Nomor 10 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP,” ujarnya. Namun, Gatot belum bisa menjelaskan secara rinci terkait peristiwa atau kejadian yang dilaporkan oleh masyarakat inisial IH terhadap Alvin Lim. Tentu, Polri akan mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut. Terkait  laporan polisi tersebut advokat Alvin Lim,  selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm menanggapi dengan tersenyum. "Indonesia sedang lucu. Kapolri menyuruh masyarakat untuk mengkritik Polri baik positif maupun negatif, lalu saya tertarik membuat video kritik kinerja dan kualitas Polri, lalu membuat surat 5 April 2022 dan kirim ke Kapolri Jenderal Listyo menyampaikan maksud membuat video kritik keras tentang Polri sebagai kuasa hukum korban investasi bodong yang tidak puas kinerja kepolisian dalam penanganan kasus pidana di kepolisian," jelasnya. "Setelah video kritik dibuat, tanggal 23 April 2022, saya wa langsung ke Kapolri dan sampaikan bahwa sudah ada video ditayang di youtube, dan saya sampaikan jika ada keberatan isi video, saya bersedia hapus atau revisi," sambungnya. Menurut Alvin, Kapolri Listyo Sigit lalu membalas "Selama yang Bapak lakukan benar silakan, tapi kalau yang dilakukan anggota benar juga tolong obyektif, karena saya dengar mereka berusaha bekerja maksimal, Bapak bisa lapor ke Kabareskrm atau Propam kalau ada masalah dengan penyidikan, tapi saya harap Bapak bisa berikan bukti sehingga bisa ditangani secara tuntas, demikian juga hal yang sama akan saya lakukan untuk membuat jelas peristiwa sebenarnya agar masyarakat betul-betul paham karena kita transparan dan nggak perlu ada yang ditutupi, jadi Bapak silakan bicara keras yang penting obyektif,saya kira gampang sekali pembuktiannya,dan yang Bapak maksud tumpul ke atas itu siapa? Supaya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,karena saya butuh bukti dan dukungan bukan hanya opini," katanya. Kemudian  pada 6 Juni 2022, muncul video editan dari video asli 'Blak-blakan Kinerja dan Kualitas Polri: di kanal Youtube LQ 'https://youtu.be/v1oeroyXE48'. Menjadi judul "Cina Gila Hina Polri" yang muncul di kanal Warta Hukum ID yang isinya editan kasar dan rekayasa oleh oknum yang bertujuan memfitnah dan membuat onar. Merasa dirugikan dengan editan yang menjadi video diluar kontak, Alvin Lim melapor ke Mabes atas Dugaan pelanggaran Sara dan ITE tanggal 6 Juni 2022. Laporan Alvin Lim atas video editan pada tanggal yang sama, 6 Juni 2022 dengan Laporan AKBP Pujiarto ke Mabes, tidak di proses, dan di lempar ke Polda Banten, yang kemudian oleh Polda Banten di Lempar ke Polda Metro Jaya. Berbanding terbalik laporan AKBP Pujiyarto tanggal 6 Juni 2022 Lapor, tanggal 13 Juni 2022, dengan terlapor Alvin Lim, langsung naik sidik tanpa melalui proses lidik dan tanpa meminta klarifikasi dari terlapor Alvin Lim. Salah satu sumber internal Polri yang di mintai keterangan oleh media menyatakan bahwa Alvin Lim sudah di TO oleh Polri karena sering berbicara vokal dan keras serta ada seorang wanita yang merupakan dalang untuk membenturkan Polri dengan kuasa hukum para korban investasi bodong. Untuk itu, dalam waktu dekat, Alvin Lim akan dilakukan upaya paksa untuk membungkamnya. Terkait laporan tersebut, Alvin mengungkap bahwa dirinya tidak takut masuk penjara dan ditahan, karena jelas tidak ada salahnya membela para korban dan mengekspose borok oknum-oknum apalagi sebagai Lawyer. Leo Detri mantan kakanwil Hukum dan HAM mengungkapkan kekecewaan melihat bagaimana pemerintah salah kaprah. "masalah video kritik dibesar-besarkan sedangkan kasus Investasi bodong pelaku kejahatan hingga kini tidak berani  menahan seperti kasus Mahkota, Narada, KSP SB, Minnapadi, terlantar bertahun-tahun. Tapi ketika ada kuasa hukum para korban melawan oknum  yang terbukti melakukan penyimpangan penyidikan, dalam 1 bulan di Target Operasi untuk di tahan dan dibungkam. Ini akan menjadi preseden buruk, dan membuktikan arogansi. Kapolri seharusnya bijak, jika sudah wa dan mepersilahkan membuat kritik, lalu anggota Polri malah mempidanakan warga apalagi advokat yang sedang beracara, ini sudah sangat ngawur. Ini akan berpengaruh kepada dunia advokat yang dilecehkan oleh kepolisian," katanya. Leo Detri mengungkapkan sudah ratusan korban bersimpati dan menghubungi LQ ke 0817-489-0999 dan memberikan semangat dan support atas perjuangan LQ Indonesia Lawfirm, firma hukum yang sangat agresif, vokal dan menentang oknum aparat penegak hukum yang selama ini menyengsarakan masyarakat.