Holywings Promosikan Minuman Beralkohol, Praktisi Hukum: Jika Terbukti Bersalah, Izinnya Harus Dicabut

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Juni 2022 18:00 WIB
Jakarta, MI - Praktisi Hukum Ali Lubis menilai, beredarnya promosi minuman Alkohol gratis di setiap hari Kamis untuk yang bernama Muhammad dan Maria di media sosial yang dilakukan oleh pihak Holywings sangatlah keterlaluan dan meresahkan masyarakat. Terlebih sebagaimana yang diketahui bersama nama 'Muhammad dan Maria' kata Ali, itu sangat identik sekali kaitannya dengan unsur agama tertentu yang di akui di Indonesia. "Oleh sebab itu saya mendorong pihak kepolisian untuk menyidik dan mengusut tuntas kasus ini, sebelum menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat yang berdampak luas," jelas Ali kepada Monitor Indonesia.com, Jum'at (24/6). "Periksa dan Panggil semua pemilik dan Bos Holywings untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawabannya," sambungnya. Menurut Ali, ada beberapa ketentuan hukum dan peraturan per Undang-Undangan yang dapat di terapkan oleh pihak kepolisian dalam menyidik dan mengusut kasus ini seperti Pasal 156 Jo Pasal 156a KUHPidana dan atau UU ITE pasal 28 ayat 2. Terlebih saat ini sudah banyak pihak masyarakat, ormas dan lain-lain yang telah melakukan pelaporan ke pihak Kepolisian. "Jika nanti terbukti ada unsur kesengajaan dan terbukti adanya kelalaian dan kesalahan sebagaimana ketentuan Hukum Pidana dan UU ITE, maka saya minta kepihak terkait untuk mencabut izin usaha dari Holywings tersebut," tutup Ali dengan tegas. [Ode]
Berita Terkait