Hari Ini, Saksi Pelapor Kasus Stupa Mirip Wajah Jokowi Jalani Pemeriksaan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Juni 2022 12:30 WIB
Jakarta, MI - Kuasa Hukum perwakilan umat Budha Herna Sutana mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan terhadap kasus editan foto patung Candi Borobudur pada hari Selasa (28/6/2022). “Jadi hari ini rencananya akan diperiksa pelapor dan saksi dan kita akan menyajikan bukti-bukti yang kita punya,” ujar Herna kepada wartawan, Selasa (28/6/2022). Selain bukti tangkapan layar cuitan Roy Suryo, Ia mengaku membawa bukti-bukti lain yang tidak diungkapkan apa saja barang buktinya. “Ada beberapa bukti-bukti tambahan yang kita juga udah kumpulkan lebih lengkap lagi, semua dalam bentuk hard copy dan soft copy,” bebernya. Dalam pemeriksaan hari ini, Herna membawa dua saksi untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022 lalu. Dia dilaporkan terkait unggahan foto stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Herna Sutana selaku pihak pelapor menyebut laporannya itu telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Herna mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 156 A, 28 A Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. "Kami mewakili umat Budha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur," kata Herna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin. Menurut penilaian Herna, tindakan Roy Suryo turut menyebarluaskan foto editan Candi Borobudur sebagai tindakan pelecehan dan penistaan terhadap umat Budha. Apalagi, dia menyebut foto yang diedit bukan merupkan stupa melainkan patung Budha. "Kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa tapi patung sang Budha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami," ungkapnya. Terkait pernyataan maaf Roy Suryo dan sikapnya menghapus unggahan tersebut menurut Herna juga tidak bisa serta merta menghentikan proses hukum. Dia berharap yang bersangkutan bisa diproses hukum sebagaimana pelaku dalam kasus-kasus dugaan penghinaan terhadap agama lainnya. "Harus berjalan karena ini bukan kepentingan pribadi tapi kepentingan umat. Harapan kami sekarang ini banyak yang proses penghinaan kepada agama, tidak ada diskriminasi hukum di sini," pungkasnya.
Berita Terkait