Ini Penjelasan Polda Metro soal Penjemputan Paksa Alvin Lim

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Juni 2022 10:50 WIB
Jakarta, MI - Advokat Alvin Lim sempat dijemput paksa sebelum dihadirkan sebagai terdakwa kasus pemalsuan surat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Proses jemput paksa itu melibatkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Alvin Lim dijemput paksa di rumahnya, pada Rabu (29/6) kemarin. Pengacara dari kantor hukum LQ Indonesia ini dijemput paksa setelah dua kali mangkir persidangan. PN Jaksel kemudian membuat penetapan dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Alvin Lim sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Atas dasar penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak JPU membuat surat permohonan bantuan pencarian atas nama terdakwa Alvin Lim kepada Kapolda Metro Jaya. Kemudian, surat tersebut ditembuskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022). Zulpan mengatakan berbekal surat dari JPU itu jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian membantu proses pencarian terhadap Alvin Lim. Alvin Lim pun akhirnya didudukkan sebagai terdakwa dalam agenda sidang tuntutan di PN Jaksel pada Rabu (29/6) kemarin sore. "Menindaklanjuti surat permohonan bantuan pencarian terdakwa atas nama Alvin Lim, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama dengan pihak JPU melakukan upaya paksa untuk menghadapkan terdakwa Alvin Lim di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," terang Zulpan. Selain itu Zulpan mengatakan pihaknya juga menerima sejumlah laporan dari masyarakat perihal kasus yang melibatkan Alvin Lim. Sejumlah kasus itu kini masih berproses di Polda Metro Jaya. "Telah banyak laporan dari masyarakat di jajaran Polda Metro Jaya terhadap perbuatan yang dilakukan oleh saudara Alvin Lim yang mana saat ini masih dalam proses penyidikan," ungkap Zulpan. Tanggapan Alvin Lim Alvin Lim menilai persidangan dirinya sebagai terdakwa pada Rabu (29/6) kemarin merupakan peradilan sesat. Menurut Alvin Lim, penjemputan paksa terhadapnya juga cacat hukum. "Jelas tidak sah surat penjemputan yang tidak diberikan tanggal. Sidang pertama, saya tak terima surat panggilan, sidang kedua saya sudah sampaikan surat sakit, adalah alasan yang sah. Itupun saya tahu ada sidang dari media, surat asli tidak pernah ditunjukin kapan tanggal sidang, mana orang bisa tahu kapan sidang?" ujar Alvin. Alvin Lim menjelaskan pada persidangan sebelumnya yang digelar Senin (27/6) lalu, disampaikan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Senin (4/7). Untuk diketahui, pada persidangan itu Alvin Lim tidak datang dengan alasan sakit. Namun tiba-tiba agenda persidangan berubah tanpa sepengetahuannya. Menurut Alvin Lim, penjemputan paksa Alvin Lim melanggar KUHAP. "Tiba-tiba tanpa pernah dipanggil secara sah, saya dijemput paksa Rabu, 29 Juni 2022, padahal aturan KUHAP mengenai pemanggilan ada di pasal 227 ayat 1 'Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi, atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir'," jelasnya. "Senin sidang tanpa panggilan sidang, langsung 2 hari kemudian di hari Rabu dipaksa sidang di luar jadwal, tentunya ini melabrak aturan hukum. Hakim adalah benteng keadilan, seharusnya hakim menegakkan hukum dengan mengikuti Hukum Acara Pidana, di sini hakim malah memberikan contoh dengan melanggar KUHAP. Advokat resmi dan tersumpah saja diperlakukan secara melawan hukum, bagaimana dengan rakyat biasa?" katanya.

Topik:

-