KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Gas Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembelian LNG

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Juni 2022 21:55 WIB
Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami proses awal mekanisme pembelian liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan bahwa pendalaman itu lewat pemeriksaan terhadap empat orang saksi pada Selasa (28/6) kemarin. Terdapat empat orang saksi yakni Achmad Khoiruddin (pegawai Pertamina), Rina Kartika Sari dan Wiko Migantoro (mantan direktur utama PT Pertamina Gas), dan Djohardi Angga Kusumah (eks Senior VP Gas and Power Pertamina). "Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait pendalaman soal mekanisme proses awal dilakukannya pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (29/6). KPK seyogianya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain dari internal Pertamina yaitu Didik Sasongko Widi dan Isabella Hutahaean. Namun, kedua orang itu mangkir. "Kedua saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang akan dilakukan," kata Ali. Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara. "Sejauh ini kami mendapatkan beberapa dokumen terkait dengan perkara ini yang terus kami lakukan analisis, kami verifikasi, dan kemudian jika berkaitan, tentu pasti kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti," ucap Ali. Lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, tetapi belum mengumumkannya ke publik. Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang baru memberi informasi detail bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan tersangka.