Novel Baswedan Bersama 49 Eks Pegawai KPK Hadiri Sidang Gugatan TWK di PTUN

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Juli 2022 11:20 WIB
Jakarta, MI - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama 49 eks pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM)57 Institute menghadiri sidang gugatan administratif terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kamis (30/6) kemarin. Gugatan dengan nomor perkara 46/G/TF/2022/PTUN.JKT itu menghadirkan saksi Sujanarko (mantan Direktur PJKAKI KPK), Chandra S. Reksoprodjo (mantan Kabiro SDM KPK), dan March Falentino (mantan penyidik KPK). Sementara gugatan dengan nomor perkara 47/G/TF/2022/PTUN.JKT, menghadirkan saksi Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ita Khoiriyah selaku mantan spesialis Humas muda KPK hadir sebagai dalam gugatan tersebut. Dalam kesaksiannya, para saksi menyebutkan bahwa eks pegawai KPK mengalami sejumlah kerugian akibat diberhentikan dari KPK melalui mekanisme TWK. Kerugian tersebut disebutkan oleh para saksi berupa stigmatisasi, pelabelan, kerugian psikis, kerugian materil, dan kerugian korban tidak bisa berkontribusi dalam kerja pemberantasan korupsi. Selain itu, para saksi juga mengonfirmasi pelabelan yang dilakukan oleh pimpinan KPK berdampak pada terhambatnya karier masing-masing korban. "Hari ini saya akan bersaksi ke PTUN Jkt terkait gugatan thd KPK. Gugatan ini penting, krn upaya menghancurkan KPK & pemberantasan korupsi tdk layak dimaklumi. Ini bentuk sikap utk tetap kritis demi kepentingan pemberantasan korupsi, &keadilan," kata Novel Baswedan melalui tweetnya seperti dikutip Monitor Indonesia.com, Jum'at (1/7). Sementara itu, Manajer Humas IM57 Institute Tata Khoiriyah berharap bahwa para hakim dapat mempertimbangkan bukti dan saksi yang ada dengan benar dan seadil-adilnya. "Diketahui beberapa korban berupaya melamar pekerjaan di BUMN, perusahaan IT, PKPA, dan sebagainya, namun prosesnya dihentikan setelah diketahui para korban diberhentikan karena TWK dan label merah," ujar Tata.