Soal Pemberitaan Kasus Baku Tembak Anak Buah Ferdy Sambo, Dewan Pers Singgung Kode Etik Jurnalis

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Juli 2022 20:45 WIB
Jakarta, MI - Dewan Pers menilai sejumlah pemberitaan di media terkait kasus baku tembak anak buah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Yoshua bersifat spekulatif dan berasal dari sumber tidak resmi. Sehingga, dampak pemberitaan tersebut sangat berbahaya. Oleh karena itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana mengimbau agar insan pers agar selalu berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan pemberitaan. "Informasi harus betul-betul dilihat secara profesional. Jangan ada spekulasi," ucap Yadi kepada wartawan, Jum'at (15/7). Kemudian, ia juga berpesan bahwa insan pers seharusnya menulis penjelasan dari Mabes Polri tanpa berspekulasi lebih jauh. "Artinya, spekulasi lebih jauh kan banyak terjadi. Artinya, kita belum tahu benar atau tidak," jelas Yadi. Selain itu, ia juga minta insan pers mengedepankan empati dan tidak membangun spekulasi soal pemberitaan Putri Candrawathi, yang merupakan istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo. Menurutnya, langkah itu untuk menghindari traumatis yang dialami istri dan keluarga Ferdy Sambo. "Menghindari pengalaman yang traumatik itu penting. Kita paham keluarga memiliki putra dan putri, dan juga hindari spekulasi, kemudian asumsi tak mendasar, dan lain-lain. Saya paham jurnalis sudah paham apa itu jurnalisme empati," jelasnya. Senada dengan pengacara pihak istri Ferdy Sambo, Arman Hanis, bahwa ia juga memohon insan pers mengedepankan empati sambil menunggu hasil penyelidikan dari tim khusus yang telah dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Berdasarkan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, kata dia, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila. "Bagaimana pun, keluarga mempunyai tiga orang anak yang masih berusia muda; dan ini yang menimbulkan dampak yang luar biasa apabila teman-teman pers tidak mengindahkan Kode Etik Jurnalistik," kata Arman. Sebelumnya, penembakan antaranggota Polri terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga Nomor, Pancoran, Jakarta Selatan, Jum'at (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Kedua anggota tersebut adalah Brigadir J, selaku ajudan istri Ferdy Sambo, dan Bharada E sebagai ajunda Ferdy Sambo. Kejadian itu mengakibatkan Brigadir J tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya. [Ode]

Topik:

Polri Dewan pers Kasus baku tembak anak buah Ferdy Sambo