Naiknya Status Kasus Brigadir J ke Tahap Penyidikan Bukti Kerja Serius Tim Khusus

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Juli 2022 15:05 WIB
Jakarta, MI - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan status kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah dinaikkan menjadi penyidikan setelah tim penyidik meminta keterangan sejumlah saksi. Untuk para saksi dalam kasus tersebut dilakukan pemeriksaan di Mapolda Jambi. "Sore hari ini (gelar perkara) oleh Kabid Sidik Dirpidum jadi status laporan dari pihak pengacara Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah dinaikkan menjadi penyidikan," kata Dedi kepada wartawan, Jum'at (22/7). Naiknya status kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu menjadi bukti Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serius bekerja dalam mengungkap kasus ini. "Ini menunjukkan timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat, tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional penyidikan. Semuanya harus dapat dibuktikan secara ilmiah karena bukti-bukti akan diuji persidangan," pungkasnya. Polri menggelar prarekonstruksi kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7) kemarin. Hal ini merupakan wujud komitmen dalam menuntaskan kasus berdasarkan pembuktian ilmiah atau Scientific Crime Investigation. Sebagai informasi, berdasarkan keterangan pihak kepolisian, bahwa Brigadir J tewas tertembak oleh Bharada E dirumah persinggahan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada hari Jum'at (8/7).

Topik:

Brigadir Yoshua