Annas Maamun Divonis Satu Tahun Penjara dan Denda 100 Juta

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Juli 2022 00:20 WIB
Jakarta, MI - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hukuman yang ditetapkan tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Selain itu, Annas Maamun juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider pidana kurungan selama dua bulan. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ucap Ketua Majelis Hakim Dahlan saat membacakan amar putusan, Kamis (28/7/2022). Pria yang akrab dipanggil Atuk Annas ini dinyatakan bersalah melakukan suap dalam pengesahan RAPBD Perubahan Provinsi Riau 2014 dan RAPBD 2015. Annas Maamun yang mengikuti jalannya sidang melalui virtual dari Rutan kelas II A dengan mengenakan kemeja putih, terbukti secara sah melanggar pasal 5 Huruf A, UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.' Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dimana sebelumnya Annas Maamun dituntut dua tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Topik:

annas maamun
Berita Terkait