Mardani Maming Kenakan Rompi Tahanan dan Tangan Diborgol

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Juli 2022 21:43 WIB
Jakarta, MI - Politikus PDIP Mardani Maming telah selesai menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Pantauan Monitorindinesia.com, ia keluar dari pemeriksaan sekitar pukul 21:30 WIB. Penahanan Mardani Maming itu dilakukan usai Lembaga Antikorupsi resmi mengumumkan Mardani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. "Untuk kebutuhan proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mardani ditahan selama 20 hari pertama sampai 16 Agustus 2022. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. "(Perkara ini diusut) setelah adanya bukti permulaan yang cukup," ujar Alex. Usai diperiksa, sejumlah simpatisan mencoba menghampiri Mardani. Namun, penyidik dan para tim pengamanan melarang mereka mendekat. Mardani sempat mengangkat kedua tangannya yang di borgol untuk menyapa mereka. Mardani menyerahkan diri pada Kamis, 28 Juli 2022. Dia tiba di Markas KPK sekitar pukul 14.00 WIB. Dia menggunakan jaket lengan panjang berwarna biru. Mardani sempat memprotes penetapan buronan untuknya setibanya di Markas KPK. "Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," ucap Mardani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juli 2022. KPK menetapkan Mardani sebagai buronan sejak Selasa, 26 Juli 2022. Lembaga Antikorupsi itu juga sudah meminta bantuan Bareskrim Mabes Polri untuk menangkap Mardani. KPK juga telah mengultimatum Mardani untuk menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani juga diminta melapor ke KPK maupun Kantor Kepolisian terdekat.