Ketua PBNU Tegaskan Kasus Mardani Maming Murni Atas Dasar Pribadi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Juli 2022 21:20 WIB
Jakarta, MI - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi menegaskan kasus hukum yang menimpa Mardani Maming murni atas dasar pribadi. Mardani Maming yang juga sebagai mantan Bendahara Umum PBNU ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, serta disangkakan menerima gratifikasi saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu. Kata Gus Fahrur, kasus hukum yang ditangani KPK tersebut terjadi sebelum Mardani Maming masuk kepengurusan PBNU sebagai bendahara umum atau bendum. "Ini murni kasus pribadi beliau (Maming) yang terjadi saat menjabat bupati dan sama sekali tidak ada kaitan dengan PBNU," kata Gus Fahrur kepada wartawan, Kamis (28/7). Lebih lanjut, Gus Fahrur meminta, dengan adanya kasus yang menimpa Mardani Maming, masyarakat tidak memberikan penilaian negatif terhadap PBNU. "Kita berharap tidak ada framing negatif terhadap PBNU karena kasus itu terjadi jauh sebelum beliau masuk kepengurusan PBNU," tegasnya. Kendati demikian, Gus Fahrur mengaku PBNU menghormati atas berjalannya kasus yang menimpa Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut. "Kita menghormati proses hukum ini berjalan dan kasus ini di luar pengetahuan kita sebelumnya," imbuh Gus Fahrur. Sebelumnya, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati. Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mardani sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel.