Putusan Kasasi Mardani Maming Tepis Tudingan Kriminalisasi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 Agustus 2023 22:08 WIB
Jakarta, MI - Putusan kasasi atas vonis mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming menepis tudingan kriminalisasi hingga politisasi. Dalam hal ini penindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa kasus suap itu murni penegakan hukum. "Penting kami sampaikan dari awal pun sekali pun ada beberapa pihak yang mencoba membangun opini bahwa ada kriminalisasi. Misalnya politisasi dalam penanganan perkara, dengan ditolaknya kasasi, artinya perkara memiliki kekuatan hukum tetap, maka terbantah itu semua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/8). Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani Maming untuk mengembalikan Rp 110 miliar ke negara dan tetap divonis 12 tahun penjara. Ali menyebutkan putusan di tingkat pengadilan pertama sampai kasasi telah membuktikan ada unsur pidana dalam rangkaian perbuatan yang dilakukan Maming. "Kami pastikan setiap penindakan, setiap penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK murni penegakan hukum, tidak ada unsur kriminalisasi atau politisasi, atau pun di luar penegakan hukum, faktor-faktor penegakan hukum," kata Ali. "Terbukti perkara ini juga dari tingkat pertama sampai MA dapat dibuktikan oleh tim jaksa KPK bahwa memang betul ada peristiwa pidana, ada rangkaian perbuatan dari tersangka hingga kemudian dibuktikan di persidangan para perbuatan dari terdakwa ini begitu ya," imbuh Ali. Dalam menangani perkara nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 itu, Hakim Agung Suhadi didampingi anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto. Majelis hakim juga menghukum Mardani Maming untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.371.752 subsider 4 tahun penjara. Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dari vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. Maming disebut menerima suap senilai Rp118.754.731.752 terkait pelimpahan IUP OP batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Jumlah uang suap ini berbeda dengan apa yang disampaikan KPK dalam tahap penyidikan yaitu sekitar Rp 104,3 miliar. Maming disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN. Maming memerintahkan, membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP OP Batu Bara PT BKPL Nomor: 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN. (Wan) #Kasasi Mardani Maming