Dituding Kerja untuk Polri dan Tak Dipercaya Lagi, LPSK: Silahkan Aja, Gak Ngaruh!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Juli 2022 15:55 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan bahwa pihaknya bekerja independen. Hal itu ungkapkan guna merespons pernyataan pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang menyebutkan bahwa tidak mempercayai LPSK juga menuduhnya bekerja untuk Polri. Menurut Edwin, secara Undang-undang, LPSK merupakan lembaga independen yang tidak berada di bawah kementerian maupun lembaga lainnya, termasuk Polri. LPSK juga, tegas dia, tidak terpengaruh apapun dalam melakukan pekerjaannya. "Jadi kami tidak dipengaruhi oleh siapapun dalam bekerja. Yang lain tentu tinggal di cek saja apakah ada problem integritas, ada problem kompetensi, ada problem soal profesionalitas dalam kerja-kerja LPSK selama ini," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (30/7). Walaupun terdapat anggota Polri yang bekerja di LPSK, tetapi, kata dia, anggota tersebut telah diperbantukan, sama halnya dengan anggota Polri yang ditugaskan di KPK. Lanjut Edwin, bahwa pihaknya juga akan bekerja secara profesional dalam kasus polisi tembak polisi itu. "Perlu kami luruskan, kalau ada pernyataan LPSK di bawah Polri itu sama sekali tidak tepat. Undang-undang menyatakan LPSK itu lembaga mandiri, kalau ada anggota Polri di LPSK, ya itu sama saja anggota Polri ada di KPK atau anggota kejaksaan, di lembaga-lembaga lainnya juga ada anggota Polri, tapi kalau ada anggota Polri di LPSK itu kan memang sudah di BKO kan untuk bekerja di LPSK," ungkapnya. Edwin mengatakan saat ini berkembang isu LPSK memberikan perlindungan terhadap Bharada E maupun istri Ferdy Sambo, namun Edwin mengatakan permohonan perlindungan saksi itu belum disetujui LPSK. Sebab LPSK masih mengkaji permohonan tersebut. "Saya rasa sebaiknya bila membaca berita mungkin ada baiknya mendalami LPSK dari Undang-undangnya bukan berdasarkan persepsi. Kan ada persepsi yang dibuat seolah-olah LPSK melindungi ibu P dan Bharada E. Padahal LPSK belum memberikan perlindungan, LPSK masih dalam proses penelaahan dari permohonanan perlindungan itu," katanya. Edwin mengatakan saat ini LPSK masih mengkaji apakah permohonan perlindungan dari Bharada E dan istri Ferdy Sambo dapat diterima atau tidak berdasarkan undang-undang. Diketahui, Bharada E sudah memberikan keterangan ke LPSK sedangkan Istri Ferdy Sambo belum dapat diperiksa. Namun, LPSK juga membuka kesempatan bagi keluarga Brigadir Yoshua untuk mengajukan permohonan perlindungan. "Kami juga membuka diri buat keluarga Yoshua kalau membutuhkan perlindungan. Dari minggu-minggu lalu kami sudah berkomunikasi dengan pengacaranya, dengan keluarganya, kami sudah bersurat. Jadi perlindungan ini bukan hanya terkhusus untuk ibu P dan Bharada E tapi termasuk juga kepada keluarga Yoshua apabila membutuhkan termasuk kekasihnya almarhum Brigadir J," tuturnya. Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak mengaku tak percaya pada Komnas HAM. Dia pun menuding bahwa penyelidikan Komnas HAM di kasus Brigadir J tidak bisa diharapkan. "Saya dari dulu nggak pernah percaya sama Komnas HAM. Artinya, tidak ada yang bisa diharapkan," kata Kamaruddin saat dihubungi, Jumat (29/7/2022). Kamaruddin menilai Komnas HAM bekerja untuk Polri. Dia juga menyinggung Kompolnas yang juga menjadi bagian dari Mabes Polri. "Komnas HAM itu memang bekerjanya untuk Polri dari dulu. Demikian juga Kompolnas, sub dari Mabes Polri," tuturnya. "Pokoknya LPSK, Komnas HAM, dan Kompolnas nggak ada yang bisa dipercaya," imbuhnya.