Pakar Hukum Mengingatkan Pengungkapan Kasus Brigadir J Tak Ada Rekayasa

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Agustus 2022 14:36 WIB
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho mengingatkan pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tidak ada rekayasa. Menurutnya, dengan menggandeng Komnas HAM dan pihak lainnya oleh Polri mengusut kasus tersebut hingga tuntas adalah langkah terbaik. "Karena apa? Dalam teori hukum itu pemeriksaan pendahuluan ibaratnya the gate keeper of criminal justice system, pintunya. Pintunya untuk penyelesaian di persidangan. Jadi jangan sampai dalam pintu gerbang ini ada suatu masalah," tegasnya kepada wartawan, Senin (1/8). Selain itu, Hibnu juga mengingatkan penyidik agar tidak terpengaruh oleh suatu masalah. Masalah yang dimaksud Hibnu adalah pernyataan pengacara salah satunya. "Suatu masalah itu mungkin terkait dengan terpengaruh oleh orang lain, terpengaruh oleh penasihat hukum, terpengaruh intervensi pimpinan, jangan sampai. Karena ini taruhannya pembuktian di persidangan," katanya. Soal pro-kontra antara pengacara pihak keluarga Brigadir J dan pengacara Istri Ferdy Sambo, Hibnu juga meminta agar tidak memperkeruh perkara dengan spekulasi. Ia yakin, penyidik bisa bekerja independen tanpa mengkhawatirkan intervensi dari spekulasi yang ada. " Itulah yang saya sering gambarkan teori triangle itu seperti itu, jadi ada pengaruh-pengaruh pendapat-pendapat yang mungkin bisa menjadikan penyidik atau penyelidik itu bias, kalau tidak kuat ilmunya," ungkapnya. Triangle, jelas dia, pengungkapan suatu perkara dalam keadaan normal. "Ini kan keadaan tidak normal, semua orang melihat, sehingga tanda petik 'intervensi, pendapat' yang mungkin tidak mempunyai suatu veritas bisa jadi akan memperkeruh," katanya. 'Di sini lah maka kewibawaan, kamantapan, atau independensi penyidik itu menjadi taruhan," imbuhnya.