Timbun Barang 'Bansos' di Lahan Orang Tanpa Ijin Bukan Pelanggaran?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Agustus 2022 15:10 WIB
Jakarta, MI - Mantan Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyoroti penemuan beras bantuan sosial (bansos) sekitar 1-3 ton yang dikubur di tanah kosong di Depok menghebohkan publik. Ironisnya, meski sesuai standar operasional prosedur (SOP), bansos tersebut yang seharusnya disalurkan pada masyarakat yang terdampak Covid-19 pada awal pandemi 2020 lalu, namun pihak JNE dengan teganya tanpa ijin menimbunnya dilahan milik Rudi Samin. "Menimbun barang di lahan orang tanpa sepengetahuan pemilik lahan itu bukan pelanggaran?," Alvin melalui tweetnya seperti dikutip Monitorindonesia.com, Senin(1/8). Terkait penemuan itu, JNE yang perusahaan ekspedisi yang menjadi distributor beras bansos, pun menegaskan bahwa perusahaan telah menjalankan kewajibannya serta mematuhi standard operating procedure (SOP) perusahaan. Vice Presiden JNE Eri Palgunadi juga mengatakan bahwa tidak ada peraturan yang dilanggar dalam distribusi bantuan sosial dari pemerintah itu. "Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," ujarnya, lewat keterangan tertulisnya, Senin (1/8). Dalam kasus ini, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tengah menyelidiki temuan beras bansos berkarung-karung yang ditimbun di Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Bahkan, pada hari ini, Polda Metro Jaya juga memanggil pihak JNE untuk meminta klarifikasi terkait beras yang ditimbun di Depok tersebut. "Hari ini baru akan kita klarifikasi resmi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangan seperti dikutip Monitorindonesia.com, Senin (1/8).