KPK Cecar Tiga Manajer Perumda Sarana Jaya soal Pembayaran Lahan di Rorotan: I Gede Aldi Pradana, Mohamad Wahyudi Hidayat dan Slamet Riyanto

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Juli 2024 2 jam yang lalu
Gedung Perumda Sarana Jaya (Foto: Dok MI)
Gedung Perumda Sarana Jaya (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian dan pembayaran lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Ternayar, lembaga anti rasuah itu telah memeriksa tiga manajer Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

"Diperiksa terkait proses pembelian dan pembayaran tanah di Rorotan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (17/7/2024). 

Ketiga manajer itu adalah Junior Manajer Sub Divisi Pertanahan Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2018 sampai dengan sekarang, I Gede Aldi Pradana; Senior Manajer Divisi Keuangan dan Akuntansi Perumda Sarana Jaya, Mohamad Wahyudi Hidayat; dan Manajer Unit Perencanaan dan Pembangunan (UPP) Perumda Sarana Jaya, Slamet Riyanto. 

Menurut Jubir berlatar belakang jaksa ini, bahwa ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (16/7/2024). "Hadir semua," tandas Tessa. 

Selain mereka, dua mantan manajer Perumda Sarana Jaya sebelumnya telah diperiksa pada Senin (15/7/2024). Adalah Junior Manajer Sub Divisi Pengembangan Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2018 dan 2019, Maulina Wulansari dan Mantan Senior Manajer Divisi Umum dan SDM Perumda Sarana Jaya, Sri Lestari.  "Didalami tentang keputusan manajemen sarana jaya dalam pengadaan tanah Rorotan," jelas Tessa. 

Tak hanya itu, KPK juga mencecar Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP), Donald Sihombing.  "Ditanya tentang operasional PT TEP," ujar Tessa. 

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara rasuah pengadaan lahan di Jakarta oleh Perumda Sarana Jaya, BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

KPK menemukan selisih Rp 400 miliar dari harga yang dibeli pemerintah dibanding harga yang ditawarkan pemilik asli lahan tersebut.  "Pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan sekitar Rp 400-an, Rp 400 miliar, ini perbedaannya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

Dugaan KPK, bahwa pihak Perumda Sarana Jaya berkongkalikong dengan pihak swasta yang berperan sebagai makelar. Makelar itu mendapatkan informasi bahwa Pemprov DKI Jakarta akan membeli lahan di Rorotan.  Mereka kemudian membeli tanah itu terlebih dahulu. Setelah itu, makelar tersebut menjual tanah di Rorotan kepada Perumda Sarana Jaya dnegan harga yang tinggi.

Dalam perkara ini, KPK menyebut negara mengalami kerugian keuangan sangat besar. "Ini di pengadaan lahan itu, tanah itu sangat besar kerugiannya, di atas Rp 200 miliar. Jadi ini sangat besar untuk perkara ini kita konsen ke situ," beber Asep.

Sebelumnya, KPK menjerat mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghukum Yoory dengan penjara 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pengadaan di Munjul, Jakarta Timur. 

Yoory juga terjerat kasus pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur yang merugikan negara dan memperkaya orang lain sebesar Rp 155,4 miliar. Kini Yoory menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.