Roy Suryo Bakal Diperiksa Lagi Jumat Besok
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
4 Agustus 2022 10:00 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur bakal menjalani pemeriksaan lanjutan pada Jumat 5 Agustus 2022. Ia menambahkan surat penggilan pemeriksaan sudah dilayangkan dan diterima langsung oleh Roy.
"Benar akan dipanggil oleh Polda Metro, surat panggilan sudah dilayangkan dan sudah diterima oleh Roy Suryo," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (3/8).
Zulpan menerangkan bahwa pemeriksaan lanjutan dilakukan lantaran penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih membutuhkan keterangan tambahan dari Roy. Ia pun menampik pemeriksaan dilakukan hanya karena Roy ikut dalam acara klub mobil beberapa waktu lalu.
"Polri bekerja berdasarkan fakta hukum, kemudian Polri ini tidak ada terpengaruh dengan berita-berita, itu tidak ada hubungannya, jadi kita ini murni penegakan hukum dan dalam rangka proses yang dijalani Roy Suryo ini ada beberapa keterangan yang masih diperlukan oleh penyidik sehingga dipanggil hari Jumat," ungkap Zulpan.
Sebelumnya, video Roy mengikuti acara sebuah klub mobil beredar di media sosial. Video diunggah akun Instagram klub mobil itu, @mbslclubina.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia. Penetapan Roy sebagai tersangka berdasarkan dua laporan polisi. Masing-masing dilayangkan oleh Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.
Adapun dalam kasus ini, Roy dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya Roy juga telah menjalani pemeriksaan kedua selama hampir 10 jam sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur, Kamis (28/7). Namun Roy tidak ditahan saat itu. Zulpan mengatakan Roy tak ditahan berdasarkan hasil pertimbangan penyidik.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Ragam
![Balada PDNS Tak Kunjung Henti, Sudah Diretas, Dicuri Datanya, Kini di Kambing Hitamkan Bolotnya IKN Guci penyatuan Tanah Dan Air Dari 34 Provinsi se-Indonesia, di titik nol Ibu Kota Nusantara (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ikn-1.webp)
Balada PDNS Tak Kunjung Henti, Sudah Diretas, Dicuri Datanya, Kini di Kambing Hitamkan Bolotnya IKN
25 Juli 2024 02:04 WIB
Hukum
![Polda Metro Temukan Alat Bukti Baru Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Bakal Ada Tersangka Baru? Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-kombes-pol-ade-safri-simanjuntak.webp)
Polda Metro Temukan Alat Bukti Baru Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Bakal Ada Tersangka Baru?
20 Juli 2024 23:53 WIB
Metropolitan
![Polda Metro Jaya Periksa Saksi Terkait Kasus Penyekapan di Jaktim Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-kombes-pol-ade-ary-syam-indradi-1.webp)
Polda Metro Jaya Periksa Saksi Terkait Kasus Penyekapan di Jaktim
16 Juli 2024 16:17 WIB