Bharada E Baru Pegang Pistol, Kok Bisa Tembak Brigadir J Kena Semua?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Agustus 2022 16:44 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan bahwa tersangka Bharada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bukanlah penembak yang mahir dan bukan ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan terhadap Bharada E sebagai tindak lanjut melayangkan surat permohonan perlindungan kepada LPSK pada Jumat, 29 Juli 2022. "Bharada E ini bukan ADC atau ajudan. Bukan, sprin (surat penugasan) Bharada E ini sopir, kemudian dia baru pegang pistol, November tahun lalu. Latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan. Berdasarkan informasi yang kami dapat Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak," kata Edwin kepada wartawan, Kamis (4/8). Edwin menjelaskan, latar belakang Bharada E itu didapat berdasarkan konfirmasi dari pihak-pihak lain yang menjadikan sandaran pembanding informasi LPSK dalam menindaklanjuti permohonan tersebut. "Soal menembak ini, kami dapat informasi lain yang diperoleh yang bisa dipercaya," ucapnya. Edwin mengatakan, perihal keterangan untuk menembak Bharada E dikonfirmasi pihaknya. Menyusul berbagai informasi terkait Bharada E sosok ajudan yang baru bertugas tujuh bulan dari kesatuan Detasemen Brimob Cikeas yang disebut sniper. "Bukan belajar menembak, dia bukan sniper ahli tembak. Kan, ada banyak pemberitaan dia sniper. Informasi yang kami peroleh dia tidak masuk standar itu, bukan kategori penembak yang mahir gitu sajalah," jelasnya. Namun demikian, apa yang diperoleh LPSK, berbeda dengan keterangan sebelumnya dari Polres Jakarta Selatan yang menyebut Bharada E bukan penembak biasa. Bharada E disebut penembak nomor 1 di Resimen Pelopor Korps Brimob. Sehingga, ia piawai dalam hal memegang senpi. Sementara untuk keterangan sprin soal sopir yang ditugaskan Bharada E, lanjut Edwin, didapat dari hasil konfirmasi langsung ketika melangsungkan pemeriksaan terhadapnya. "Ya, itu keterangan dari Bharada E. Jadi di antara 8 orang anggota Polri yang melekat ke Pak Sambo menurut Bharada E, tiga di antaranya sprinnya (surat perintah_ adalah driver)," sebutnya. Sementara untuk sprin Brigadir J yang dikatakan sebagai sopir Istri Kadiv Propam, Edwin malah mendapatkan keterangan kalau dia yang bertugas sebagai ajudan, sama seperti Brigadir Deden. "Ya informasi yang kami peroleh, ya kalau J itu ADC. ADC yang cukup lama di Pak Sambo bersama Deden. Jadi J sama Deden sudah melekat ke Pak Sambo 2 tahun," pungkasnya.

Topik:

LPSK Bharada E