Kapolri Dalami Dugaan Pihak yang Suruh Bharada E Tembak Brigadir J

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 5 Agustus 2022 10:30 WIB
Jakarta, MI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya tengah mendalami kemungkinan adanya pihak yang menyuruh Bharada E untuk melakukan penembakan sehingga menewaskan Brigadir J. Listyo menegaskan, tim penyidik dari timsus tidak akan berhenti pada penetapan tersangka Bharada E saja. Ia mengklaim timsus akan mengusut sampai ke akar pihak-pihak yang terlibat dalam kematian Brigadir J. "Tentunya ini sedang kita kembangkan apakah ada yang menyuruh atau atas inisiatif sendiri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Kamis (4/8) malam. Lebih lanjut, Kapolri mengaku pihaknya juga telah mengantongi identitas pengambil closed circuit television (CCTV) di lokasi penembakan. Ia mengatakan pelaku juga telah diperiksa oleh penyidik tim khusus. Listyo juga meyakini bahwa dalam hasilnya nanti, seluruh motif terkait insiden baku tembak itu bisa terungkap. "Tidak akan berhenti sampai di situ dan akan terus dikembangkan, sehingga semuanya kemudian menjadi jelas terkait siapa pun yang terlibat dalam proses tindak pidana tersebut akan kita tindak tegas," tegasnya. Selain itu, Listyo mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) juga telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J. "Jadi tim Irsus yang dipimpin Irwasum telah memeriksa 25 personel dan proses masih terus berjalan," kata Listyo. "25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan baik," lanjutnya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan jika dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur pidana, maka proses hukum akan dilakukan terhadap yang bersangkutan. Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus tersebut, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan, sehingga Bharada E terancam hukuman penjara 15 tahun.